Iklan

Admin
Minggu, 08 Oktober 2023, 07.13 WIB
Last Updated 2023-10-10T12:13:12Z
NewsOpini

Apakah PPPK Bakal Dapat Uang Pensiun seperti PNS? Ini Kata BKN

Read More
Advertisement
Apakah PPPK Bakal Dapat Uang Pensiun seperti PNS? Ini Kata BKN









Blogsia Jurnal - Nasional: Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat ini tengah mendengar kabar mengenai kemungkinan penerimaan dana pensiun yang sebanding dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kabar ini pertama kali diungkapkan oleh akun @mood*** pada Jumat (6/10/2023), yang menyebutkan bahwa PPPK akan secara resmi menerima uang pensiun, serupa dengan PNS.

Pernyataan tersebut memunculkan perhatian di media sosial dengan sekitar 15.400 tayangan dan lebih dari 360 komentar dari warganet hingga Sabtu (7/10/2023).

Namun, apakah benar bahwa PPPK akan mendapatkan uang pensiun sebagaimana yang diberikan kepada PNS? Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan penjelasan terkait hal ini.

Menurut Nur Hasan, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, PPPK memiliki kemungkinan untuk menerima uang pensiun yang setara dengan PNS. Saat ini, menurut UU No 5 Tahun 2014, PPPK tidak memiliki hak pensiun dan tunjangan hari tua.

Namun, dengan adanya RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI pada Selasa (3/10/2023), ada kemungkinan PPPK akan mendapatkan hak pensiun. RUU ASN ini mengatur hak dan kewajiban pegawai ASN, termasuk PNS dan PPPK.

Meskipun demikian, Nur Hasan menekankan bahwa RUU ASN baru ini masih menunggu peraturan pemerintah (PP) untuk diterapkan secara resmi. Dengan kata lain, kepastian mengenai pemberian pensiun kepada PPPK masih bergantung pada pengundangan UU dan PP yang terkait.

Dalam RUU ASN terbaru, terdapat komponen penghargaan dan pengakuan bagi pegawai ASN, yang mencakup PNS dan PPPK. Komponen ini mencakup berbagai aspek, seperti penghasilan, penghargaan motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum. Namun, UU tersebut juga mencatat bahwa presiden memiliki wewenang untuk menyesuaikan komponen-komponen ini sesuai dengan kemampuan keuangan negara.

Jadi, meskipun kabar mengenai pensiun PPPK yang setara dengan PNS telah mencuat, implementasinya masih menunggu pengundangan resmi UU dan PP terkait. Sehingga, PPPK dan PNS harus menunggu perkembangan selanjutnya terkait hak pensiun mereka. (*Sh)

#pensiunPPPK #PPPKdapatpensiun