Iklan

Admin
Kamis, 05 Oktober 2023, 12.07 WIB
Last Updated 2023-11-12T04:14:29Z
berita sumenep hari inigaji pps ppkNews

Pembayaran Gaji PPS dan PPK Kecamatan Sumenep Tertunda Akibat Kelalaian dalam Penyelesaian SPJ

Read More
Advertisement
Pembayaran Gaji PPS dan PPK Kecamatan Sumenep Tertunda Akibat Kelalaian dalam Penyelesaian SPJ



Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di seluruh wilayah Kecamatan Gayam, Pulau Sapudi, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, telah mengalami keterlambatan dalam penerimaan gaji mereka selama tujuh bulan atau sejak mereka mulai bekerja.

Ali Hisyam, seorang anggota PPK Kecamatan Gayam, menerangkan terkait dengan hal tersebut. Menurutnya, para anggota PPK Kecamatan Gayam belum menerima gaji mereka karena adanya revisi yang masih berlangsung terkait surat pertanggungjawaban (SPJ) yang sedang direvisi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ali menjelaskan bahwa mereka bersama anggota PPK dan PPS lainnya saat ini sedang berusaha untuk melengkapi persyaratan yang belum selesai, termasuk dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam SPJ.

"Walaupun kami sudah mengirimkan SPJ beberapa waktu lalu, namun KPU masih menilai ada kekurangan dalam dokumen yang kami ajukan. Beberapa bagian dokumen belum lengkap, itulah mengapa kami sekarang sedang melakukan perbaikan," kata Ali.

Ali berharap bahwa setelah SPJ mereka selesai dan memenuhi persyaratan yang diperlukan, gaji bagi anggota PPS dan PPK Kecamatan Gayam bisa segera dibayarkan. Mereka telah menantikan pembayaran selama tujuh bulan.

"Kami berharap gaji kami akan segera dibayarkan setelah SPJ lengkap. Intinya, kami sedang berusaha untuk memperbaiki situasi ini," tambahnya.

Ketua KPU Kabupaten Sumenep, Rahbini, membenarkan adanya keterlambatan pembayaran gaji untuk PPS dan PPK Kecamatan Gayam, Kepulauan Sapudi, Kabupaten Sumenep. Namun, menurutnya, keterlambatan ini sepenuhnya disebabkan oleh fakta bahwa para petugas PPS dan PPK tersebut belum menyelesaikan SPJ mereka. Oleh karena itu, pembayaran gaji terpaksa harus ditunda.

"Penundaan pembayaran gaji PPS Gayam bukanlah kesalahan kami (KPU Sumenep), melainkan disebabkan oleh kelalaian PPS dan PPK itu sendiri. Semua masalah terkait pembayaran gaji PPS dan PPK di Kecamatan Gayam disebabkan oleh ketidakselesaian SPJ selama tujuh bulan terakhir," ungkap Rahbini.

Rahbini menekankan bahwa KPU Sumenep tidak akan melakukan pembayaran gaji sampai SPJ selesai. Mereka akan mematuhi aturan dan prosedur yang berlaku.

Ia juga mengungkapkan bahwa gaji PPS di Kecamatan Gayam terpaksa diblokir karena SPJ mereka belum selesai dari bulan April hingga September, sehingga sudah tujuh bulan tidak ada pembayaran gaji.

KPU Sumenep telah memberikan kemudahan kepada mereka untuk menyelesaikan SPJ dengan mengirimkannya melalui Google Drive. Meskipun telah memberikan teguran dan peringatan kepada PPS untuk menyelesaikan SPJ, masih belum ada penyelesaian yang memadai.

Rahbini bahkan memberikan kesempatan kepada PPS yang belum menyelesaikan SPJ untuk bekerja sama dengan bantuan teman-teman mereka. Namun, jika SPJ tetap tidak diselesaikan, KPU akan turun langsung ke Kecamatan Gayam.

"Dalam kasus ketidakmauan untuk membuat SPJ, kami akan mengambil tindakan yang diperlukan, termasuk pemecatan. Sekali lagi, kami tidak akan membayar gaji tanpa bukti SPJ yang lengkap," tegas Rahbini.

(#Admin: Blogsia Jurnal)