Iklan

Admin
Jumat, 06 Oktober 2023, 09.30 WIB
Last Updated 2023-11-12T04:14:10Z
aset sumenepberita sumenep hari iniNews

Rumah-Rumah Aset Pemkab Sumenep Dikuasai Beberapa Oknum ASN yang Sudah Memiliki Rumah Pribadi, dan Satu Dibiarkan Rusak Parah

Read More
Advertisement
Rumah-Rumah Aset Pemkab Sumenep Dikuasai Beberapa Oknum ASN yang Sudah Memiliki Rumah Pribadi, dan Satu Dibiarkan Rusak Parah


Blogsia Jurnal: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep sebenarnya memiliki delapan rumah di Perumahan BTN, Desa Kolor, Kecamatan Kota, dan itu merupakan aset Pemerintah Kabupaten Sumenep. Hingga saat ini, rumah-rumah milik Pemkab tersebut masih dimanfaatkan oleh ASN-ASN yang sebenarnya sudah memiliki rumah pribadi. Parahnya lagi, terdapat satu unit rumah dari aset tersebut saat ini rusak dan ditinggalkan tanpa penghuni. Rumor beredar bahwa rumah ini diduga dikuasai oleh Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos) P3A Sumenep, Achmad Dzulkarnain.

Rumah-rumah tersebut tersebar di Blok H dan Blok G. Rumah yang diduga dikuasai oleh Achmad Dzulkarnain terletak di Blok H, nomor 16, yang berada di paling selatan. Meskipun masih ada dua rumah lain di sekitarnya yang sudah berpenghuni, rumah ini sudah terbengkalai selama empat tahun terakhir. Kunci rumah tersebut saat ini dipegang oleh Achmad Dzulkarnain, dan ia tidak menyerahkannya kepada bagian aset pemerintah daerah, meskipun rumah tersebut sudah tidak ditempati. Beredar informasi bahwa siapa pun yang ingin menempati rumah tersebut harus membayar uang sebesar Rp 30 juta kepada penghuni sebelumnya sebagai kompensasi perbaikan rumah. Akibatnya, rumah ini terlihat dalam kondisi kusam dan rusak. Seorang narasumber mengkonfirmasi, "Rumah Pak Dzulkarnain yang nomor 16. Sudah lama tidak ditempati."

Kabid Aset Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sumenep, Lukmanul Hakim, mengungkapkan bahwa pemerintah kabupaten memang memiliki aset rumah di Perumahan BTN, meskipun ia tidak dapat memastikan apakah rumah-rumah tersebut saat ini ditempati atau tidak. Lukmanul menegaskan bahwa rumah dinas tersebut hanya dapat ditempati oleh aparatur sipil negara (ASN), terutama mereka yang tidak memiliki tempat tinggal atau tinggal jauh dari tempat kerja mereka. Namun, syaratnya adalah rumah-rumah tersebut harus dihuni dan dirawat dengan baik. "Mereka harus mengajukan permohonan kepada kami dan benar-benar menempati rumah tersebut," ungkapnya.

Lukmanul Hakim berpendapat bahwa rumah nomor 16 harus segera ditempati. Calon penghuni tidak seharusnya membayar uang kepada penghuni sebelumnya sebagai syarat untuk menempati rumah tersebut. "Pembayaran melalui individu tidak diizinkan, mereka harus mengajukan permohonan kepada kami untuk menentukan siapa yang berhak menempati rumah tersebut," jelasnya.

Sayangnya, Kepala Dinsos P3A Sumenep, Achmad Dzulkarnain, belum bisa memberikan konfirmasi terkait isu ini. Saat didatangi di kantornya, ia tidak berada di tempat. Upaya menghubunginya melalui nomor handphone juga tidak membuahkan hasil, meskipun terdengar bahwa ponselnya masih aktif. Pesan WhatsApp yang dikirim juga tidak mendapat tanggapan.

(#BlogsiaJurnal)