Iklan

Admin
Kamis, 12 Oktober 2023, 18.44 WIB
Last Updated 2023-10-12T11:44:01Z
ASN dan PPPK

UU ASN Terbaru Telah Disahkan, Ada Jaminan Hari Tua untuk PPPK

Read More
Advertisement
Blogsia Jurnal, UU ASN Terbaru Telah Disahkan, Ada Jaminan Hari Tua untuk PPPK


Blogsia Jurnal - Sumenep: Pemerintah Indonesia secara resmi telah mengesahkan Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) terbaru, yang telah dinantikan oleh para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia.

UU ASN terbaru ini menghadirkan sejumlah hal menarik terkait masa depan para PPPK yang bertugas di instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Salah satu poin signifikan dalam UU ASN terbaru adalah penyamaan kedudukan antara PPPK dan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sekarang, PPPK tidak hanya menerima gaji pokok dan tunjangan, tetapi juga diberikan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi serta menikmati jaminan hari tua (pensiun).

Rincian pendapatan tambahan untuk PPPK juga diatur lebih rinci dalam berbagai pasal yang terdapat dalam UU ASN.

Berikut adalah isi dari Pasal 22 UU ASN terkait hak-hak PPPK:

1. Gaji, tunjangan, dan fasilitas.

2. Cuti.

3. Pengembangan kompetensi.

4. Jaminan hari tua.

5. Perlindungan.

Poin terkait jaminan hari tua PPPK juga dijelaskan secara lebih mendalam dalam Pasal 105A, yang merinci hal-hal berikut:

1. PPPK yang berhenti bekerja berhak atas jaminan hari tua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jaminan sosial.

2. Jaminan hari tua diberikan sebagai perlindungan terhadap berkurangnya pendapatan saat memasuki masa pensiun, sebagai hak, dan sebagai penghargaan atas pengabdiannya.

3. Jaminan hari tua untuk PPPK, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup program jaminan sosial nasional.

4. Rincian lebih lanjut mengenai pengelolaan program jaminan hari tua untuk PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Dengan demikianlah, terdapat sejumlah informasi menarik terkait UU ASN terbaru, terutama dalam konteks jaminan hari tua untuk para PPPK. Hal ini menjadi langkah penting dalam memperkuat masa depan kepegawaian di sektor publik di Indonesia. (*Sh)