Iklan

Admin
Jumat, 10 November 2023, 08.31 WIB
Last Updated 2024-04-03T03:45:37Z
News

125 Pengajuan Pindah Memilih Pada Pemilu 2024 sudah Diterima KPU Sumenep

Read More
Advertisement

125 Pengajuan Pindah Memilih Pada Pemilu 2024 sudah Diterima KPU Sumenep


News: blogsia.eu.org - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep telah menerima sebanyak 125 pengajuan pindah memilih untuk Pemilu 2024. Para pemilih yang telah mengajukan permintaan pindah ini akan diikutsertakan dalam Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb).

Komisioner KPU Sumenep, Syaifurrahman, menjelaskan bahwa dari jumlah 125 orang yang mengajukan pindah memilih tersebut, 36 di antaranya merupakan pemilih yang awalnya berasal dari luar Sumenep dan ingin memindahkan hak pilih mereka ke Sumenep. Sedangkan 89 orang lainnya berasal dari Sumenep dan menginginkan untuk memindahkan hak pilih mereka ke luar Sumenep.

"Kami secara berkala melakukan pembaruan data untuk DPTb ini setiap bulan. Dalam DPTb, terdapat pemilih yang keluar dan ada juga yang masuk," jelasnya pada Kamis (9/11/2023).

Lebih lanjut, Syaifurrahman menjelaskan bahwa pengajuan pindah memilih masih bisa dilakukan hingga H-30 atau tanggal 15 Januari 2024. Terdapat beberapa persyaratan yang diperkenankan untuk mengajukan pindah memilih, seperti pindah domisili, pindah tempat bertugas, atau tugas belajar ke daerah lain.

"Selain itu, pindah memilih juga dapat disebabkan oleh dirawat di rumah sakit, status tahanan, atau akibat bencana. Untuk alasan-alasan seperti ini, pengajuan masih bisa dilakukan hingga H-7 atau tanggal 7 Februari 2024," paparnya.

Ia juga menjelaskan bahwa sebagian besar pengajuan pindah memilih di Sumenep disebabkan oleh alasan pindah domisili atau pindah pekerjaan. "Pengajuan pindah memilih ini bisa dilakukan baik di tempat asal pemilih maupun di tempat yang menjadi tujuannya," tambahnya.

Pemilu 2024 direncanakan untuk dilaksanakan secara serentak pada tanggal 14 Februari 2024. Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di Kabupaten Sumenep mencapai 877.135 orang, terdiri dari 414.340 laki-laki dan 462.795 perempuan. Mereka tersebar di 3.863 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang terdapat di 334 desa/kelurahan di 27 kecamatan. (sh)








FAQ:


Bagaimana Cara Mengajukan Pindah Memilih di Pemilu 2024?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan jaminan kepada pemilih untuk dapat mengajukan permohonan pindah memilih atau pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pemilu 2024, apabila mereka berada di lokasi yang tidak sesuai dengan alamat yang tercantum pada kartu tanda penduduk (KTP).

Cara Pindah Memilih di Pemilu 2024:

  1. Kunjungi Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota secara langsung.
  2. Sertakan bukti pendukung terkait alasan pindah. Contohnya, bila terdapat tugas, pastikan membawa surat tugas.

PKPU Nomor 7 Tahun 2022 mengatur mengenai pemilih yang dapat melakukan pindah TPS. Berikut adalah ketentuan untuk pindah memilih dalam Pemilu 2024:

- Pemilih akan dibantu untuk memetakan TPS di sekitar lokasi tujuan.
- KPU akan memberikan bukti berupa formulir A5 Pindah Memilih.

Mekanisme dan prosedur pindah memilih serta persyaratan khusus pemilih perlu dipahami dengan baik. Penting untuk memperhatikan alasan pindah memilih bersama dengan jangka waktu pindah memilih yang telah diatur, yakni sesuai dengan ketentuan H-30 atau H-7.

Beberapa Keadaan Tertentu di Mana Pemilih Dapat Pindah Memilih:

  • Melaksanakan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara.
  • Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan bersama keluarga pendamping.
  • Penyandang disabilitas yang sedang dalam perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.
  • Sedang menjalani rehabilitasi narkoba.
  • Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
  • Sedang menempuh pendidikan menengah atau tinggi.
  • Pindah domisili.
  • Terdampak oleh bencana alam.
  • Bekerja di luar domisili.
  • Keadaan khusus lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Apa itu DPT dalam Pemilu?

DPT adalah singkatan dari "Daftar Pemilih Tetap." DPT adalah daftar yang berisi nama-nama warga negara yang memenuhi syarat untuk memberikan suara dalam pemilihan umum di suatu negara, seperti pemilihan presiden, pemilihan legislatif, dan pemilihan lainnya. Dalam konteks Indonesia, DPT mengacu pada Daftar Pemilih Tetap dalam pemilihan umum.

DPT mencakup orang-orang yang telah terdaftar secara resmi sebagai pemilih dalam pemilihan umum. Untuk masuk ke dalam DPT, seseorang biasanya harus memenuhi persyaratan usia, kewarganegaraan, dan syarat lain yang ditetapkan oleh hukum pemilu. Biasanya, pendaftaran dalam DPT dilakukan melalui proses pendaftaran pemilih yang diawasi oleh otoritas pemilihan setempat.

Pemilih yang terdaftar dalam DPT memiliki hak untuk memberikan suara dalam pemilihan umum, dan daftar ini digunakan oleh penyelenggara pemilu untuk memastikan bahwa setiap pemilih yang memenuhi syarat dapat memberikan suara mereka pada hari pemungutan suara. DPT menjadi dasar untuk menentukan di mana pemilih akan memberikan suara, seperti di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang sesuai dengan alamat mereka.

DPT adalah komponen penting dalam penyelenggaraan pemilihan umum, dan pemeliharaan keakuratan dan integritasnya sangat penting untuk menjaga keadilan dan transparansi dalam proses pemilihan.



Apa itu DPTb dan DPK dalam Pemilu?

1. DPTb (Daftar Pemilih Tetap Tambahan):
  • DPTb adalah singkatan dari "Daftar Pemilih Tetap Tambahan." DPTb adalah daftar pemilih yang berisi pemilih yang memenuhi syarat untuk memasuki daftar pemilih tetap (DPT) dalam pemilihan umum, tetapi untuk alasan tertentu tidak dapat dimasukkan ke dalam DPT utama.
  • Pemilih yang termasuk dalam DPTb mungkin termasuk mereka yang mengajukan permohonan pindah memilih, pemilih yang terlambat mendaftar, atau pemilih yang mengalami perubahan status yang memungkinkan mereka untuk memilih dalam pemilihan umum.

2. DPK (Daftar Pemilih Khusus):
  • DPK adalah singkatan dari "Daftar Pemilih Khusus." DPK adalah daftar pemilih yang berisi pemilih yang memenuhi syarat untuk memilih dalam pemilihan umum, tetapi tidak termasuk dalam DPT atau DPTb.
  • Pemilih yang termasuk dalam DPK mungkin merupakan warga negara Indonesia yang berusia di atas 17 tahun dan memiliki hak pilih, namun tidak terdaftar dalam DPT atau DPTb. Mereka dapat memilih dengan syarat membawa identitas dan berkas-berkas yang diperlukan pada hari pemilihan.

Kedua daftar ini, DPTb dan DPK, mencerminkan upaya KPU (Komisi Pemilihan Umum) untuk memastikan bahwa sebanyak mungkin warga yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilih mereka dalam pemilihan umum, meskipun terdapat situasi atau kendala tertentu yang mungkin menghalangi mereka untuk terdaftar dalam DPT utama.