Iklan

Admin
Rabu, 01 November 2023, 21.20 WIB
Last Updated 2024-04-03T03:51:22Z
advertorialdprd sumenepdul siamNewspansus rtrwparlemen sumenepsumenep

Dul Siam Semangat Terus Memimpin Pansus Perubahan Perda RTRW Kabupaten Sumenep

Read More
Advertisement




News: blogsia.eu.org - 1 November 2023, Rabu, Kabupaten Sumenep menyaksikan langkah besar dalam pembaharuan perencanaan tata ruang wilayah. Dipimpin secara langsung oleh H. Dulsiam, seorang tokoh yang dikenal dengan kepemimpinan yang visioner, Panitia Khusus (Pansus) Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) memulai tahap perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2013.

Pansus ini tidak hanya melibatkan pemangku kepentingan internal pemerintah, tetapi juga mengerucutkan partisipasi dari berbagai sektor masyarakat. Diantaranya adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja, Bagian Hukum Setdakab Sumenep, Organisasi Masyarakat, serta konsultan pendamping penyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Rencana perubahan Perda RTRW Kabupaten Sumenep Tahun 2013-2033 menjadi fokus utama rapat Pansus ini. Perda tersebut, yang telah berlaku selama satu dekade, saat ini sedang melalui proses evaluasi mendalam. Dengan perubahan iklim global, pertumbuhan populasi, dan dinamika ekonomi yang terus berkembang, kebutuhan akan adaptasi dan penyesuaian dalam tata ruang wilayah menjadi semakin mendesak.

H. Dulsiam, yang dikenal karena komitmen kuatnya terhadap pembangunan yang berkelanjutan, memberikan arahan kepada Pansus untuk memastikan bahwa revisi Perda RTRW mencerminkan kebutuhan riil masyarakat Sumenep. "Kami ingin menciptakan regulasi yang bukan hanya sesuai dengan regulasi tingkat atas, tetapi juga mampu memberikan dampak positif di tingkat bawah, di masyarakat sehari-hari," ujarnya.

Pertemuan Pansus ini menjadi wadah bagi perwakilan dari Dinas PUTR untuk memberikan pandangan teknis terkait infrastruktur dan perencanaan tata ruang. Fokusnya tidak hanya pada pembangunan fisik semata, tetapi juga mempertimbangkan aspek lingkungan dan keberlanjutan.

Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja, bersama dengan Bagian Hukum Setdakab Sumenep, turut serta dalam diskusi tentang bagaimana perubahan Perda RTRW ini akan memengaruhi sektor investasi, perijinan, dan dampak hukumnya. Dengan berbagai regulasi yang terlibat, keterlibatan aktif dari sektor ini dianggap sangat krusial dalam menyusun regulasi yang dapat menyesuaikan diri dengan kebutuhan masa kini.

Tidak hanya itu, peran aktif dari Organisasi Masyarakat memberikan dimensi partisipatif dalam proses perubahan ini. Dengan mewakili suara masyarakat, organisasi ini dapat membantu mengidentifikasi kebutuhan dan aspirasi warga yang mungkin terabaikan dalam proses perubahan perda ini.

Sebagai konsultan pendamping penyusun Raperda, pihak eksternal ini membawa perspektif tambahan ke dalam diskusi. Dengan pengalaman lintas sektor dan keahlian khusus, konsultan ini membantu memastikan bahwa perubahan yang diusulkan tidak hanya memenuhi kebutuhan saat ini tetapi juga memberikan kerangka kerja yang dapat beradaptasi dengan perubahan yang mungkin terjadi di masa depan.

Dalam rapat ini, ditekankan bahwa proses perubahan Perda RTRW bukanlah tugas yang mudah. Diperlukan kolaborasi dan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta untuk mencapai tujuan bersama. Pansus yang dipimpin oleh H. Dulsiam bertekad untuk melibatkan seluruh pihak terkait dalam proses ini, guna memastikan keberhasilan dan penerimaan masyarakat terhadap perubahan yang diusulkan.

Proses revisi Perda RTRW ini diharapkan akan melibatkan berbagai tahapan diskusi, pertimbangan, dan evaluasi. Dengan melibatkan pemangku kepentingan utama, baik dari internal maupun eksternal pemerintah, diharapkan hasil akhirnya akan menjadi regulasi yang holistik, progresif, dan mampu memberikan arah yang jelas bagi pembangunan wilayah Kabupaten Sumenep.

Rapat Pansus ini menjadi langkah awal dalam sebuah perjalanan panjang. H. Dulsiam dan Pansusnya yakin bahwa dengan kerja sama dan komitmen semua pihak, perubahan Perda RTRW ini akan menjadi landasan yang kokoh untuk masa depan Kabupaten Sumenep yang lebih baik. (as)