Iklan

Admin
Senin, 06 November 2023, 00.12 WIB
Last Updated 2024-04-03T03:47:27Z
ASN dan PPPK

Horee! UU ASN Telah Diteken oleh Presiden Jokowi, PPPK Berhak Mendapatkan Pensiun Seperti PNS?

Read More
Advertisement
Horee! UU ASN Telah Diteken oleh Presiden, PPPK Berhak Mendapatkan Pensiun Seperti PNS?


News: blogsia.eu.org - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tanggal 31 Oktober, membawa berita gembira bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dengan langkah ini, PPPK kini memiliki hak yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mendapatkan jaminan uang pensiun, yang sebelumnya hanya diperuntukkan bagi PNS.

Dalam UU ASN tersebut, terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa pegawai ASN, termasuk PNS dan PPPK, memiliki hak yang setara dalam hal pengakuan dan penghargaan, baik dalam bentuk materiel maupun nonmateriel. Hak ini mencakup sejumlah komponen, seperti penghasilan yang bersifat motivasi, tunjangan, fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja yang baik, pengembangan diri, dan bantuan hukum.

Bagian yang paling mencolok adalah jaminan sosial, yang mencakup jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua. Yang menjadi sorotan utama adalah jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang akan diberikan kepada pegawai ASN, baik PNS maupun PPPK, setelah mereka mengakhiri masa kerja mereka.

Pensiun ini dianggap sebagai bentuk perlindungan terhadap penghasilan di hari tua dan sebagai penghargaan atas pengabdian mereka kepada negara. Sumber pembiayaannya akan berasal dari pemerintah sebagai pemberi kerja dan iuran yang dibayarkan oleh pegawai ASN yang bersangkutan.

Namun, besaran uang pensiun yang akan diterima oleh PPPK masih akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang sedang disusun. Oleh karena itu, hingga saat ini, besaran uang pensiun PPPK belum dapat ditentukan. Ketentuan mengenai jaminan sosial, termasuk pensiun, akan diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur sistem jaminan sosial nasional, sesuai dengan Pasal 23 dalam UU ASN ini. (sh)