Iklan

Admin
Rabu, 22 November 2023, 20.00 WIB
Last Updated 2024-04-03T03:38:30Z
ASN dan PPPKistri keduapns wanita

PNS Wanita Menjadi Istri Kedua, Bolehkah?

Read More
Advertisement

PNS Wanita Menjadi Istri Kedua, Bolehkah?







blogsia.eu.org - Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas topik menarik tentang bolehkah seorang PNS wanita menjadi istri kedua? Apakah ada pembatasan atau larangan dalam peraturan pemerintah terkait hal ini? Mari kita kupas tuntas mengenai peraturan dan syarat yang mengatur kehidupan pernikahan di kalangan pegawai negeri sipil.

Memahami Peraturan Pemerintah Terkait Pernikahan PNS

Dalam praktek pernikahan di lingkungan pegawai negeri sipil (PNS) atau ASN, aturan sangat ketat dan mengikat. Peraturan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang izin perkawinan bagi pegawai negeri sipil. Jadi, apakah seorang wanita yang berstatus PNS boleh menjadi istri kedua? Mari kita lihat secara detail.

PNS Wanita Sebagai Istri Kedua: Sejauh Mana Diperbolehkan?

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1960, PNS wanita tidak diizinkan menjadi istri kedua, ketiga, atau bahkan keempat. Aturan ini terdengar tegas, namun sebenarnya, ada pengecualian tertentu. Seorang PNS wanita diperbolehkan menikah lagi dengan sejumlah syarat yang harus dipenuhi sesuai peraturan pernikahan PNS.


Syarat-Syarat PNS Wanita Menjadi Istri Kedua:

  1. Persetujuan Tertulis dari Istri Pertama: Sebelum menjadi istri kedua, PNS wanita harus mendapatkan persetujuan tertulis dari istri pertama calon suaminya. Ini merupakan syarat penting yang menunjukkan persetujuan dari pihak pertama.
  2. Penghasilan yang Cukup: Calon suami yang PNS harus dapat membuktikan bahwa ia memiliki penghasilan yang mencukupi untuk membiayai lebih dari satu istri dan anak-anaknya. Hal ini bisa diperlihatkan melalui surat penghasilan atau keterangan pajak penghasilan.
  3. Jaminan Keadilan Terhadap Isti dan Anak-Anak: Calon suami harus memberikan jaminan tertulis bahwa ia akan bersikap adil terhadap semua istri dan anak-anaknya. Ini bertujuan untuk mencegah ketidakadilan dalam rumah tangga poligami.

Proses Mendapatkan Izin Pernikahan

Bagi PNS wanita yang ingin menjadi istri kedua, proses mendapatkan izin pernikahan tidaklah mudah. Selain persyaratan yang sudah disebutkan, ia juga perlu mengajukan izin kepada pejabat yang berwenang. Izin tersebut dapat ditolak jika tidak memenuhi syarat-syarat atau bertentangan dengan ajaran agama atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kendala dan Larangan dalam Pernikahan PNS

PNS wanita tidak diperbolehkan menikah dengan sesama PNS jika itu akan menjadi pernikahan kedua, ketiga, atau keempat. Larangan ini jelas tertuang dalam Peraturan Pemerintah, dan pelanggarannya dapat berakibat pada tidak diberikannya izin pernikahan oleh pejabat yang berwenang.

Kesimpulan

Dari pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa PNS wanita dapat menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat jika memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan. Persetujuan tertulis, penghasilan cukup, dan jaminan keadilan menjadi kunci dalam proses mendapatkan izin pernikahan. Namun, larangan tetap berlaku jika pernikahan melibatkan sesama PNS. Oleh karena itu, penting bagi PNS wanita untuk memahami aturan dan melibatkan pejabat yang berwenang dalam proses pernikahannya.

Semoga penjelasan ini membantu para PNS wanita lebih memahami peraturan dan syarat pernikahan bagi PNS wanita untuk menjadi istri kedua. (nh)