Iklan

Admin
Minggu, 19 November 2023, 07.30 WIB
Last Updated 2024-04-03T03:41:03Z
dinas perhubungankaraokeOpinisumenep

Rajanya Suka Bernyanyi, Sang Prajurit pun Tak Mau Ketinggalan

Read More
Advertisement








Seolah-olah pemerintah daerah adalah pertunjukan karaoke, rajanya suka bernyanyi, dan sang prajurit pun tak mau ketinggalan, ikut jejak rajanya dengan membawa senjata berupa mikrofon.

Opini: blogsia.eu.org - Sabtu, 18 November 2023, akan diingat sebagai hari di mana kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sumenep menjadi saksi bisu bagi kegiatan karaokean yang tak patut dilakukan selama jam kerja.

Jabatan yang seharusnya menjadi teladan moral dan pelayanan masyarakat tampaknya diabaikan oleh sejumlah oknum pejabat. Hal ini menciptakan pandangan bahwa etika dan profesionalisme bukanlah prioritas bagi mereka.

Kantor Dishub bukanlah satu-satunya instansi yang terkena imbas degradasi moral ini. Sebelumnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sumenep juga menjadi sorotan publik setelah dijadikan tempat karaokean di bawah kepemimpinan Ir. Eri Susanto. Apakah ini hanya kebetulan ataukah pertanda bahwa keberlanjutan etika dan moral di Pemerintahan Kabupaten Sumenep patut dipertanyakan?

Kantor Dinas Perhubungan, yang seharusnya menjadi tempat pelayanan dan koordinasi untuk kepentingan transportasi dan lalu lintas, sekarang menjadi saksi bisu perilaku yang tak sesuai dengan norma-norma kerja. Pada 3 November, sejumlah pewarta mendatangi kantor tersebut untuk mengonfirmasi sebuah insiden yang melibatkan sepeda motor dinas yang dikendarai dengan ugal-ugalan oleh seorang siswa hingga hampir menabrak wartawan.

Kepala Seksi Angkutan dan Lalu Lintas, Kholik, dihadapkan pada pertanyaan tentang perilaku tidak pantas ini. Saat ditanya mengapa oknum petugas Dishub malah melakukan karaokean saat jam kerja, jawaban yang diberikan adalah "iseng." Penjelasan seputih itu tentu tidak dapat meredakan ketidakpuasan publik yang menuntut etika dan moralitas yang lebih tinggi dari para pejabat yang seharusnya menjadi panutan.

Ketika ditanya lebih lanjut, oknum petugas Dishub itu hanya cengengesan dan bahkan meminta agar insiden ini tidak dilaporkan ke publik. Alasan yang diberikan adalah status baru bekerja, serta memiliki istri dan anak. Namun, apakah status pribadi seseorang seharusnya menjadi alasan untuk menutupi perilaku tidak etis di lingkungan kerja?

Perilaku ini menciptakan keraguan di kalangan masyarakat tentang keberadaan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang seharusnya menjadi pedoman bagi para pejabat dan pegawai di instansi pemerintah. Apakah SOP tersebut hanya sebatas teks tanpa implementasi yang nyata? Ataukah justru SOP yang ada telah diabaikan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab?

Kantor Dinas Perhubungan dan sebelumnya Dinas PUTR Sumenep yang dijadikan tempat karaokean membawa tanda tanya besar terkait pengawasan dan pengendalian internal dalam birokrasi pemerintahan. Apakah tidak ada pengawasan yang memadai ataukah sistem pengawasan yang ada tidak mampu mencegah perilaku tidak pantas ini?

Tindakan karaokean saat jam kerja bukan hanya merugikan citra institusi, tetapi juga menciptakan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan yang baik dan memiliki keyakinan bahwa pejabat publik bertindak dengan integritas dan moralitas yang tinggi.

Oleh karena itu, perlunya tindakan tegas dan penyelidikan menyeluruh terhadap kasus ini. Pemimpin daerah, apakah itu bupati atau kepala dinas terkait, harus bertindak untuk membersihkan sistem dari oknum-oknum yang tidak memiliki integritas dan tidak memahami tanggung jawab moral mereka.

Dengan demikian, peristiwa ini bukan hanya menjadi kisah sesaat yang terlupakan, tetapi menjadi momentum untuk membenahi tata kelola pemerintahan. Peningkatan pengawasan internal, penegakan SOP yang ketat, dan sanksi yang tegas harus menjadi bagian dari langkah-langkah yang diambil untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat pada pemerintahan Kabupaten Sumenep. Hanya dengan langkah-langkah ini, kita dapat memastikan bahwa pelayanan publik tidak lagi terkompromi oleh perilaku yang tidak etis dan tidak bertanggung jawab. (sh)