Iklan

Admin
Minggu, 05 November 2023, 20.33 WIB
Last Updated 2024-04-03T03:49:34Z
ASN dan PPPK

Revitalisasi Gaji PNS RI: Sistem Satu Gaji Menggantikan Tukin?

Read More
Advertisement
Revitalisasi Gaji PNS RI: Sistem Satu Gaji Menggantikan Tukin?



News: blogsia.eu.org - Sejak 31 Oktober 2023, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah secara resmi mengesahkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Langkah ini membawa angin segar dalam reformasi administrasi publik di Indonesia, dengan rencana penerapan sistem satu gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurut Donny Moenek, Ketua I Koordinator Bidang Penguatan Organisasi Dewan Pengurus Korpri, konsep sistem satu gaji ini akan mengintegrasikan seluruh komponen pendapatan PNS yang sebelumnya terpisah, termasuk tunjangan anak, tunjangan istri, hingga tunjangan beras, ke dalam gaji pokok. Namun, tunjangan jabatan dan fungsional akan tetap di luar perhitungan.

"Tunjangan anak, tunjangan istri, tunjangan beras, dan tunjangan lainnya akan menjadi bagian dari gaji pokok. Hanya tunjangan jabatan dan fungsional yang akan diatur secara terpisah," tegas Donny Moenek.

Namun, pertanyaan muncul: apakah tunjangan kinerja (tukin) untuk PNS akan dihapuskan?

Dalam Civil Apparatus Policy Brief Badan Kepegawaian Negara (BKN) berjudul "Kebijakan Sistem Penggajian Pegawai Negeri Sipil: Design Gaji dan Tunjangan pada 2017," dijelaskan bahwa sistem satu gaji akan memuat satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan dari berbagai komponen pendapatan. Sistem ini terdiri dari unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja dan kemahalan), dengan grading atau pemeringkatan untuk menentukan besaran gaji di berbagai jenis jabatan PNS.

Tunjangan kinerja tetap akan dimasukkan dalam sistem satu gaji, dan akan diberikan sesuai dengan capaian kinerja PNS. Besaran tunjangan kinerja sebesar 5% dari gaji PNS, yang berlaku secara seragam di semua instansi pemerintah.

Meski demikian, tetap terdapat perbedaan dalam pemberian tunjangan kinerja. PNS dengan kontrak kinerja jabatan yang sama dapat menerima tunjangan kinerja berbeda, tergantung pada hasil capaian kinerjanya.

Adapun tunjangan kemahalan akan dihitung berdasarkan indeks gaji dan tunjangan kinerja pada tabel indeks penghasilan, dikalikan dengan indeks harga yang berlaku di daerah tempat PNS tersebut bekerja. Besaran tunjangan kemahalan akan ditetapkan melalui Peraturan Presiden tentang Penghasilan PNS. Dengan demikian, masih terbuka kemungkinan bagi PNS untuk menerima tunjangan kemahalan yang berbeda-beda. (sh)