Iklan

Admin
Jumat, 15 Desember 2023, 14.50 WIB
Last Updated 2024-04-03T03:16:49Z
27 reperdaadvertorialbapemperdadprd sumenepNewstahun 2024

Bapemperda DPRD Kabupaten Sumenep telah Menyiapkan Agenda Pembahasan 27 Raperda untuk Tahun 2024

Read More
Advertisement
Bapemperda DPRD Kabupaten Sumenep telah Menyiapkan Agenda Pembahasan 27 Raperda untuk Tahun 2024


blogsia.eu.org - Pemerintah Kabupaten Sumenep dan DPRD setempat tengah mempersiapkan langkah strategis untuk merancang peraturan daerah (raperda) sebanyak 27 buah, yang diharapkan dapat membawa dampak positif bagi masyarakat. Rencana pembahasan tersebut termasuk dalam program pembentukan peraturan daerah (propemperda) yang akan diterapkan sepanjang tahun 2024.

Rancangan peraturan tersebut merupakan hasil kerja sama antara DPRD Sumenep dan Pemkab Sumenep. Dari total 27 raperda, 21 diantaranya merupakan usulan DPRD Sumenep, sementara sisanya, enam raperda, berasal dari usulan Pemkab Sumenep.

Ketua Bapemperda DPRD Sumenep, Juhari, menjelaskan bahwa pembahasan 27 raperda tersebut akan melibatkan dua mekanisme, yaitu mekanisme panitia khusus (pansus) dan penugasan bapemperda. Dia juga menyampaikan kemungkinan adanya usulan tambahan raperda di tengah jalan jika diperlukan untuk memenuhi kebutuhan payung hukum yang mendesak.

"Usulan tambahan raperda bisa saja muncul di tengah jalan, baik dari pemkab maupun DPRD. Kami berharap agar rancangan dalam propemperda dapat terlaksana, dan pembahasan seluruh usulan raperda selesai pada tahun 2024," ungkap Juhari.

Salah satu fokus utama adalah raperda penanggulangan kemiskinan, yang menjadi perjuangan dari Fraksi PDIP DPRD Sumenep, seperti yang disampaikan oleh Ketua Fraksi PDIP DPRD Sumenep, Zainal Arifin. Dia berkomitmen untuk memastikan bahwa raperda tersebut dapat disahkan pada tahun 2024.

Menurut Kabag Persidangan dan Perundang-undangan DPRD Sumenep, Hasan Basri, sejumlah raperda dalam Propemperda 2024 merupakan sisa dari tahun 2023 yang belum sempat dibahas. Beberapa di antaranya sedang dalam tahap fasilitasi gubernur, termasuk raperda tentang pengelolaan air limbah domestik, desa wisata, wawasan kebangsaan, penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat.

Raperda yang sedang dalam tahap fasilitasi gubernur ini akan selanjutnya ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Raperda Usul Prakarsa DPRD Sumenep Tahun 20224
  • Raperda tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
  • Raperda tentang Perlindugan Garis-Garis Sempadan Pantai
  • Raperda tentang Penyelenggaraan Parkir
  • Raperda Perubahan atas Perda No 5 Tahun 2013 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional, dan Penataan Pasar Modern;
  • Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Darat
  • Raperda tentang Desa Wisata
  • Raperda tentang Performa Agraria
  • Raperda tentang Pengelolaan Pasar
  • Raperda tentang Pedoman Pengendalian Pencemaran Air Permukaan bagi Usaha Tambak Undang
  • Raperda tentang Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan
  • Raperda tentang Wawasan Kebangsaan
  • Raperda tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat
  • Raperda tentang Ideologi Panncasila
  • Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro
  • Raperda tentang Perlindungan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif
  • Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pertani
  • Raperda tentang Pengelolaan Penerangan Jalan Umum da Penerangan Jalan Lingkungan
  • Raperda tentang Sistem Kesehatan
  • Raperda tentang Pananggulangan Kemiskinan
  • Raperda tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan
  • Raperda tentang Pengembangan dan Pemberyaan Santri
Raperda Usul Pemerintah Kabupaten Sumenep Tahun 2024
  • Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Sumekar;
  • Raperda tentang Pertembakauan
  • Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
  • Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023
  • Reperda tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024
  • Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025
Dengan agenda pembahasan yang begitu luas, Sumenep sepertinya siap untuk menghadapi tahun 2024 dengan berbagai upaya perbaikan dan pengembangan di berbagai sektor. Diharapkan, hasil dari pembahasan 27 raperda ini dapat membawa dampak positif dan memberikan solusi untuk berbagai tantangan yang dihadapi oleh masyarakat Sumenep. (as)