Iklan

Admin
Jumat, 01 Desember 2023, 16.54 WIB
Last Updated 2024-04-03T03:31:15Z
ASN dan PPPKgaji pnspnssingle salary

Penerapan Single Salary PNS Telah Resmi Dilakukan di 15 Instansi

Read More
Advertisement

Penerapan Single Salary PNS Telah Resmi Dilakukan di 15 Instansi

blogsia.eu.org - Pemerintah telah menguji penerapan sistem gaji tunggal atau single salary bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di 15 instansi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Kementerian Keuangan sejak Juni 2023.

Dari 15 instansi tersebut, tujuh di antaranya merupakan instansi pemerintah pusat, meliputi Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), serta Lembaga Administrasi Negara (LAN). Sementara itu, delapan instansi lainnya berada di tingkat daerah, termasuk Provinsi Jawa Barat, Provinsi Sulawesi Selatan, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Badung, Kabupaten Manggarai Barat, Kota Sukabumi, dan Kota Sorong.

Single salary bukanlah konsep baru, sebagaimana pada tahun 2014, beberapa mantan pimpinan KPK telah mendorong penerapan skema gaji tunggal ini dengan klaim bahwa dapat meringankan beban anggaran negara. Dokumen terkait skema gaji tunggal telah diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Agustus 2017. Dalam skema ini, PNS hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan, terdiri dari unsur jabatan (gaji) dan tunjangan yang mencakup kinerja dan kemahalan.

Sistem single salary yang direncanakan akan mencakup sistem grading untuk menentukan besaran gaji berdasarkan jenis jabatan, serta tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan capaian kinerja PNS. Tunjangan kinerja tersebut berfungsi sebagai tambahan atau pengurang penghasilan, sementara grading menunjukkan level atau peringkat jabatan yang mencerminkan posisi, beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.

Beberapa instansi, seperti PPATK, telah menjadi pilot project untuk implementasi skema gaji tunggal ini. Meskipun demikian, kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan bahwa dirinya tidak terdampak oleh perubahan ini karena berstatus sebagai pimpinan yang ditunjuk langsung oleh Presiden Joko Widodo.

Menpan RB Abdullah Azwar Anas menyatakan bahwa pihaknya terus menggodok implementasi single salary dan sedang dalam diskusi intens dengan stakeholder terkait, termasuk Kemenkeu. Terdapat wacana baru untuk menyetarakan gaji PNS dengan pegawai BUMN, namun hal ini masih dalam tahap pembahasan. Kemenpan RB memiliki waktu setidaknya enam bulan sejak pengesahan UU ASN pada Oktober 2023 untuk menyusun rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait single salary system.

Berikut adalah daftar 15 instansi yang telah menerapkan single salary:

1. Kementerian Dalam Negeri
2. Kementerian Agama
3. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
4. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
5. Badan Pusat Statistik (BPS)
6. Badan Pencarian dan Pertolongan atau Basarnas
7. Lembaga Administrasi Negara (LAN)
8. Pemerintah Provinsi Jawa Barat
9. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
10. Pemerintah Kabupaten Banyuwangi
11. Pemerintah Kabupaten Manggarai
12. Pemerintah Kabupaten Badung
13. Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat
14. Pemerintah Kota Sukabumi
15. Pemerintah Kota Sorong

(as)