Iklan

Admin
Sabtu, 16 Maret 2024, 20.16 WIB
Last Updated 2024-04-03T01:46:00Z
besaran thrgaji ke 13jadwal pencairan thrNewsthr 2024thr lebaran

Kewajiban THR Harus Dibayar Penuh H-7 Lebaran 2024, Ada Konsekuensi Jika Perusahaan Melanggar

Read More
Advertisement
Kewajiban THR Harus Dibayar Penuh H-7 Lebaran 2024, Ada Konsekuensi Jika Perusahaan Melanggar




Kewajiban THR Harus Dibayar Penuh H-7 Lebaran 2024, Ada Konsekuensi Jika Perusahaan Melanggar- Blogsia.eu.org - Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan kepada karyawannya menjelang Hari Raya Idul Fitri 2024. Kementerian Ketenagakerjaan telah menegaskan bahwa pembayaran THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menjelaskan bahwa THR merupakan bagian dari kewajiban pengusaha untuk memenuhi kebutuhan karyawan atau buruh selama perayaan Lebaran. Meskipun pembayaran THR sudah menjadi rutinitas setiap tahun, pihak Kementerian Ketenagakerjaan tetap mengeluarkan surat edaran kepada gubernur dan pengusaha untuk mengingatkan tentang kewajiban ini.

Namun, bagaimana jika ada perusahaan yang melanggar aturan tersebut dengan membayarkan THR melebihi batas waktu yang ditentukan?

Anwar Sanusi, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, menjelaskan bahwa aturan yang mengatur pembayaran THR sudah jelas dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Pengusaha wajib membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Batas waktu ini ditetapkan sebagai upaya untuk memastikan karyawan memiliki cukup waktu untuk mempersiapkan kebutuhan Lebaran.

Anwar menambahkan bahwa jika pembayaran THR dilakukan lebih dari tujuh hari sebelum Lebaran, misalnya 10 hari sebelumnya, hal tersebut masih dianggap sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Namun, perusahaan yang terlambat atau tidak membayar THR sama sekali dapat menghadapi konsekuensi serius. Anwar menegaskan bahwa jika ada perusahaan yang telat membayar THR atau bahkan mencicilnya, perusahaan tersebut dapat dilaporkan kepada pihak berwenang.

"Ketentuan sudah jelas, jadi bagi perusahaan yang tidak dapat memenuhi kewajiban, seperti membayar THR setelah H-7 Lebaran atau mencicil, silakan dilaporkan," ujarnya.

Perusahaan yang melanggar aturan pembayaran THR juga dapat dikenakan sanksi administratif. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan bahwa sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara produksi, atau bahkan pembekuan kegiatan usaha.

Selain sanksi administratif, perusahaan juga dapat dikenakan denda karena keterlambatan membayar THR kepada karyawan. Denda yang dikenakan sebesar 5 persen dari total THR yang seharusnya dibayarkan setelah berakhirnya batas waktu pembayaran.

Ida Fauziah menegaskan bahwa semua sanksi dan denda yang diberlakukan kepada perusahaan yang melanggar aturan pembayaran THR tidak menghapus kewajiban mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dengan demikian, penting bagi setiap perusahaan untuk mematuhi aturan dan membayar THR kepada karyawan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Hal ini bukan hanya sebagai kewajiban hukum, tetapi juga sebagai wujud kepedulian dan penghargaan terhadap karyawan yang telah bekerja keras. Jangan sampai pelanggaran terhadap aturan ini mengakibatkan konsekuensi yang merugikan bagi perusahaan dan karyawan yang bersangkutan. (as)