Iklan

Admin
Sabtu, 16 Maret 2024, 20.15 WIB
Last Updated 2024-06-09T15:29:09Z
ASN dan PPPKbesaran thrgaji ke 13jadwal pencairan thrNewsthr 2024thr lebaranVideoVideos

PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang THR dan Gaji Ke-13: Rincian, Jadwal Pencairan, dan Besaran

Read More
Advertisement
PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang THR dan Gaji Ke-13: Rincian, Jadwal Pencairan, dan Besaran


Blogsia.eu.org - Pada Rabu (13/3/2024), Pemerintah secara resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. PP ini menjadi sorotan penting bagi berbagai pihak terkait dengan peningkatan besaran tunjangan dan gaji bagi ASN dan kelompok yang tercakup di dalamnya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menyampaikan bahwa PP No 14 Tahun 2024 ini mengalami peningkatan signifikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Salah satu aspek yang mengalami peningkatan adalah besaran tunjangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi pusat dan daerah, yang meningkat hingga 100 persen. Selain itu, terjadi juga peningkatan gaji sebesar 8 persen dan biaya pensiunan naik sebesar 12 persen.

Menurut Anas, peningkatan ini dapat terlaksana berkat kondisi keuangan negara yang semakin membaik. Lebih lanjut, Anas juga menyatakan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 tidak hanya sebagai bentuk penghargaan terhadap ASN yang telah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, tetapi juga sebagai dorongan untuk meningkatkan kinerja ASN ke depannya.

Untuk memenuhi kebutuhan tunjangan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengalokasikan dana sebesar Rp 48,7 triliun untuk THR dan Rp 50,8 triliun untuk gaji ke-13.

Rincian Isi PP No 14 Tahun 2024

PP No 14 Tahun 2024 secara lengkap mengatur mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan untuk Tahun 2024. Beleid ini mencakup berbagai aspek penting terkait dengan jadwal pencairan, komponen, dan besaran THR dan gaji ke-13.

Penerima THR dan Gaji ke-13

Pasal 2 dari PP No 14 Tahun 2024 menetapkan empat kelompok yang berhak menerima THR dan gaji ke-13, yaitu:

1. ASN (Aparatur Sipil Negara) yang meliputi PNS dan Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara.

2. Pensiunan.

3. Penerima Pensiun.

4. Penerima Tunjangan.

Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13

Pasal 11 dan 12 PP No 14 Tahun 2024 mengatur tentang jadwal pencairan THR dan gaji ke-13. THR akan dicairkan paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, sementara gaji ke-13 akan dibayarkan setelah bulan Juni 2024.

Komponen THR dan Gaji ke-13

PP ini juga mengatur komponen-komponen yang menjadi dasar perhitungan besaran THR dan gaji ke-13. Untuk ASN, komponennya terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan tunjangan kinerja (untuk ASN di instansi pusat) atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah. Sementara itu, bagi penerima pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, komponen meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan pensiun.

Besaran THR dan Gaji ke-13

PP No 14 Tahun 2024 juga memberikan rincian besaran maksimal THR dan gaji ke-13 untuk berbagai jenjang dan jabatan, seperti:

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural.

2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat.

3. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Bertugas pada Instansi Pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru.


Link PDF PP No 14 Tahun 2024

Untuk informasi lebih lanjut mengenai rincian lengkap dan detail dari PP No 14 Tahun 2024 tentang THR dan gaji ke-13, masyarakat dapat mengunduh teks lengkapnya melalui tautan berikut


PP No 14 Tahun 2024


Dengan adanya PP No 14 Tahun 2024, diharapkan pemberian THR dan gaji ke-13 dapat berjalan secara transparan, tepat waktu, dan memberikan manfaat yang maksimal bagi para penerima tunjangan dan gaji. (as)