Iklan

Admin
Jumat, 21 Juni 2024, 14.12 WIB
Last Updated 2024-06-21T07:12:17Z
ketua dprd sumenepNewspostersatpol pp sumenepsumenep

Poster Ketua DPRD Sumenep Melanggar Perda: Satpol PP Hanya Jadi Penonton

Read More
Advertisement
Poster Ketua DPRD Sumenep Melanggar Perda: Satpol PP Hanya Jadi Penonton



Blogsia.eu.org - Sumenep - Poster Ketua DPRD Sumenep, H. Abdul Hamid Ali Munir, S.H., yang dipasang di pohon-pohon di wilayah Kota Sumenep, Madura, Jawa Timur, menuai kontroversi. Poster tersebut diketahui melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 14 tahun 2002 tentang izin pembuatan dan pemasangan media di luar ruang. Namun, tindakan dari Satpol PP Sumenep tampak minim, bahkan terkesan enggan bertindak.

Fenomena ini pertama kali diangkat oleh media lokal Bongkar86 pada tanggal 21 Juni 2024. Menurut laporan tersebut, poster yang bertuliskan "Bersatu Membangun Sumenep Maju Sejahtera" dan "Pilkada Sumenep 2024 Taretan AHAM H. Abdul Hamid Ali Munir" ini dipasang dengan cara dipaku di pohon-pohon di pinggir jalan kota. Praktik ini jelas-jelas melanggar aturan, namun tidak semua masyarakat menyadari atau peduli akan hal tersebut.

Ahmad, seorang warga Sumenep yang peduli lingkungan, mengutarakan kekesalannya terhadap pembiaran ini. Ia menyatakan bahwa pemasangan poster dengan memaku di pohon tidak hanya melanggar peraturan, tetapi juga merusak pohon itu sendiri. "Satu paku yang menancap di pohon bisa menyebabkan pohon tersebut mengalami pengkroposan. Hal ini berbahaya jika terjadi angin kencang, pohon bisa tumbang dan menimpa pengguna jalan," ujar Ahmad dengan nada kesal.

Ahmad juga menyoroti ketidakadilan yang terjadi. Menurutnya, jika warga biasa yang memasang poster di pohon, Satpol PP akan dengan cepat menindak dan mencopotnya. "Ini kan pilih kasih, yang miskin ditindak, yang kaya atau berkuasa dibiarkan," kata Ahmad. Ia menegaskan bahwa Satpol PP Sumenep seharusnya bertindak tegas tanpa pandang bulu dalam menegakkan peraturan.

Pemasangan media luar ruang diatur dengan jelas dalam Perda nomor 14 tahun 2002 dan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 12 tahun 2000 tentang penatausahaan dan tata cara pemasangan media di luar ruang. Aturan ini dibuat untuk menjaga ketertiban dan kelestarian lingkungan. Namun, penerapannya sering kali diabaikan, terutama ketika pelanggar adalah orang-orang berpengaruh.

Kejadian ini menimbulkan berbagai spekulasi di kalangan masyarakat. Ada yang menduga bahwa pihak Satpol PP mendapat tekanan atau intimidasi sehingga enggan bertindak. "Kenapa Satpol PP sebagai penegak Perda takut untuk mencopot poster tersebut? Jangan-jangan sudah ada tekanan," ungkap Ahmad.

Selain masalah lingkungan, Ahmad juga menekankan bahwa sebagai pejabat publik, Ketua DPRD seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. "Poster Ketua DPRD Sumenep seharusnya tidak dipaku di pohon-pohon. Ini jelas melanggar aturan dan memberikan contoh buruk bagi masyarakat," tambahnya.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Satpol PP Sumenep belum memberikan keterangan resmi terkait masalah ini. Ketidakjelasan sikap dari pihak berwenang semakin memperkuat anggapan bahwa ada diskriminasi dalam penegakan peraturan.

Peristiwa ini mengundang perhatian berbagai kalangan, terutama aktivis lingkungan dan pegiat hukum. Mereka mendesak agar Satpol PP segera mengambil tindakan tegas untuk mencopot poster-poster yang melanggar aturan tersebut, tanpa memandang siapa pelakunya. "Penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan konsisten. Tidak boleh ada pengecualian hanya karena yang melanggar adalah pejabat publik," tegas salah satu aktivis lingkungan setempat.

Pelanggaran semacam ini, jika dibiarkan, akan merusak kredibilitas penegakan hukum di Sumenep. Masyarakat akan kehilangan kepercayaan pada aparat penegak hukum jika melihat adanya ketidakadilan dalam penerapan aturan. Oleh karena itu, tindakan tegas dan transparan dari Satpol PP sangat dinantikan.

Ahmad berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama pejabat publik, untuk lebih bijak dan taat terhadap peraturan. "Kita harus bersama-sama menjaga ketertiban dan kelestarian lingkungan. Pejabat publik harus menjadi teladan dalam mematuhi peraturan," pungkasnya.

Dengan adanya perhatian publik dan desakan dari berbagai pihak, diharapkan Satpol PP Sumenep segera bertindak untuk mencopot poster-poster yang melanggar aturan tersebut. Langkah ini bukan hanya untuk menegakkan peraturan, tetapi juga untuk menunjukkan bahwa hukum berlaku untuk semua, tanpa pandang bulu.

Semoga kejadian ini membuka mata semua pihak akan pentingnya penegakan hukum yang adil dan konsisten, serta menjaga kelestarian lingkungan demi kebaikan bersama.

(bg)


Source: 1