Iklan

Admin
Rabu, 10 Juli 2024, 20.35 WIB
Last Updated 2024-07-10T13:35:33Z
anggota dprd jatimdana hibahjawa timurkpkNewsRegional

KPK Geledah Rumah Anggota DPRD Jatim Digeledah KPK: Penyelidikan Kasus Suap Dana Hibah

Read More
Advertisement
KPK Geledah Rumah Anggota DPRD Jatim Digeledah KPK: Penyelidikan Kasus Suap Dana Hibah


Blogsia.eu.org - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan dalam upaya pengembangan kasus suap dana hibah yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Sahat Tua P. Simandjuntak. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengungkapkan bahwa penggeledahan ini merupakan langkah untuk melengkapi alat bukti dalam tahap penyidikan.

“Penggeledahan adalah salah satu upaya dalam penyidikan untuk melengkapi alat bukti,” ujar Alex.

Namun, hingga kini, identitas anggota DPRD Jatim yang rumahnya digeledah masih dirahasiakan oleh KPK.

Kasus korupsi yang melibatkan Sahat terkait dengan alokasi dana hibah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2020 dan 2021. Dana hibah tersebut, berjumlah sekitar Rp 7,8 triliun, disalurkan kepada berbagai badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan (ormas) di Provinsi Jawa Timur.

Distribusi dana hibah dilakukan melalui Kelompok Masyarakat (Pokmas) untuk berbagai proyek infrastruktur hingga tingkat desa. Proses pengusulan dana hibah ini merupakan bagian dari aspirasi dan usulan anggota DPRD Jatim, termasuk Sahat. Dalam proses ini, Sahat menawarkan diri untuk membantu memperlancar pengusulan dana hibah dengan imbalan sejumlah uang sebagai uang muka atau ijon. Abdul Hamid, salah satu pihak yang terkait, menerima tawaran tersebut.

Sahat diduga mendapat bagian 20 persen dari total nilai dana hibah yang disalurkan, sementara Abdul Hamid mendapat 10 persen. Pada tahun 2021 dan 2022, dana hibah yang disalurkan masing-masing sebesar Rp 40 miliar. Untuk memastikan alokasi dana hibah tahun 2023 dan 2024 tetap diperoleh Pokmas, Abdul Hamid kembali menghubungi Sahat dan sepakat menyerahkan uang ijon sebesar Rp 2 miliar.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menyatakan Sahat terbukti bersalah dalam kasus korupsi ini dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 9 tahun. Sahat dinyatakan melanggar Pasal 12 a juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain hukuman penjara, Sahat juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara dan diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 39,5 miliar.

Langkah KPK dalam menggeledah kediaman anggota DPRD Jatim ini menunjukkan komitmen lembaga antirasuah untuk terus mengusut tuntas kasus korupsi dan memastikan keadilan ditegakkan, serta mengembalikan dana yang merugikan negara.


(*)


Source: 1