Iklan

Admin
Kamis, 04 Juli 2024, 00.17 WIB
Last Updated 2024-07-03T17:17:52Z
NasionalNews

Selamat Buat Emak-Emak ASN, Jokowi Sahkan Cuti Melahirkan Hingga 6 Bulan!

Read More
Advertisement
Selamat Buat Emak-Emak ASN, Jokowi Sahkan Cuti Melahirkan Hingga 6 Bulan!

Blogisia.eu.org - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Undang-Undang nomor 4 tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. Undang-undang ini memberikan hak cuti melahirkan hingga maksimal 6 bulan bagi ibu yang bekerja, sebuah langkah penting dalam perlindungan dan kesejahteraan ibu dan anak di Indonesia.

Dalam pasal 4 ayat 3 huruf a, disebutkan bahwa seorang ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti maksimal 6 bulan saat mengandung dan melahirkan anak. Cuti hamil paling singkat adalah 3 bulan, dengan tambahan 3 bulan diberikan jika terdapat kondisi khusus pada ibu atau anak yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Pasal 4 ayat 4 menegaskan bahwa cuti melahirkan wajib diberikan oleh pemberi kerja.

Cuti tambahan 3 bulan ini dapat diberikan jika ibu mengalami masalah kesehatan seperti komplikasi pasca persalinan atau keguguran. Anak yang baru lahir juga dapat menjadi alasan pemberian cuti tambahan jika mengalami masalah kesehatan. Ibu yang mengalami keguguran berhak mendapatkan waktu istirahat selama satu setengah bulan sesuai surat keterangan dokter atau bidan.

Selain cuti melahirkan, undang-undang ini juga menjamin bahwa ibu yang bekerja harus mendapatkan fasilitas yang layak untuk pelayanan kesehatan dan gizi serta melakukan laktasi selama waktu kerja. Ibu yang baru melahirkan diberikan waktu yang cukup untuk kepentingan terbaik bagi anak dan akses penitipan anak yang terjangkau.

Pasal 5 ayat 1 menjelaskan bahwa ibu yang melaksanakan hak cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Pasal 5 ayat 2 menambahkan bahwa ibu yang sedang cuti melahirkan berhak mendapatkan upah penuh selama 3 bulan pertama. Jika cuti tambahan diberikan, gaji dibayarkan penuh di bulan keempat dan 75% di dua bulan berikutnya.

Jika ibu diberhentikan dari pekerjaannya atau tidak memperoleh haknya selama cuti, pemerintah pusat dan daerah akan memberikan bantuan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti yang tertulis di pasal 5 ayat 3.

Penandatanganan undang-undang ini menandai komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak, serta memberikan perlindungan maksimal bagi ibu bekerja di Indonesia. Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung kesehatan dan perkembangan anak pada fase seribu hari pertama kehidupan, yang merupakan periode kritis dalam tumbuh kembang anak.



(bg)