blogsia.eu.org - Jakarta – Hingga saat ini kabar kepastian pencairan gaji ke-13 juga Tunjangan THR bagi PNS tahun 2025 terus jadi perbincangan.
Perbincangan menjadi serius kerena Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran yang dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto masih terus dilakukan.
Tentu saja, ada semacam kegelisahan di kalangan PNS. Kegelisahaan akan kemungkinan tidak dicairkannya gaji ke-13 dan THR tahun 2025.
Merespon kegelisahan itu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, memberikan klarifikasi bahwa pemerintah tetap akan mencairkan THR dan gaji ke-13 bagi PNS pada tahun 2025.
Namun, apakah dibayar secara penuh atau tidak, ia belum bisa memberi kepastian.
Namun, apakah dibayar secara penuh atau tidak, ia belum bisa memberi kepastian.
Saat ini, aturan pencairan gaji ke-13 dan THR bagi ASN masih mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2024.
Dalam PMK tersebut telah dijelaskan bahwa besaran gaji ke-13 dan THR terdiri dari gaji pokok yang ditambah dengan tunjangan melekat.
Selain itu, terdapat beberapa kategori PNS yang tidak berhak menerima gaji ke-13 dan THR, yaitu:
1. PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara.
2. PNS yang sedang bertugas di luar instansi pemerintah.
Dalam PMK tersebut telah dijelaskan bahwa besaran gaji ke-13 dan THR terdiri dari gaji pokok yang ditambah dengan tunjangan melekat.
Selain itu, terdapat beberapa kategori PNS yang tidak berhak menerima gaji ke-13 dan THR, yaitu:
1. PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara.
2. PNS yang sedang bertugas di luar instansi pemerintah.
Sebagaimana yang berlaku setiap tahunnya, gaji ke-13 umumnya dicairkan pada bulan Juni menjelang tahun ajaran baru, sementara THR diberikan paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Meski kepastian pencairan sudah disampaikan, PNS masih berharap-harap cemas sambil menunggu detail lebih lanjut terkait skema pencairan.
Apakah tetap sama seperti tahun-tahun sebelumnya atau mengalami perubahan seiring dengan kebijakan efisiensi yang sedang diterapkan pemerintah?
Meski kepastian pencairan sudah disampaikan, PNS masih berharap-harap cemas sambil menunggu detail lebih lanjut terkait skema pencairan.
Apakah tetap sama seperti tahun-tahun sebelumnya atau mengalami perubahan seiring dengan kebijakan efisiensi yang sedang diterapkan pemerintah?
(*)