blogsia.eu.org - Kabar baik untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa tersenyum. Kabar baik soal gaji naik sudah ditetapkan presiden.
Sebelumnya, dalam APBN 2025, Presiden Joko Widodo telah menyetujui kenaikan gaji PPPK sebesar 8% yang akan mulai berlaku pada Januari 2025.
Gaji tersebut akan mulai dicairkan pada Maret 2025, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
PPPK, yang terbagi dalam 17 golongan, akan menerima gaji sesuai dengan golongan dan masa kerja (MKG) mereka, mulai dari 0 hingga 33 tahun.
Gaji pokok PPPK terendah berada di kisaran Rp1,9 juta, sementara yang tertinggi mencapai lebih dari Rp7 juta.
Besaran gaji ini belum termasuk tunjangan tambahan yang akan diterima.
Rincian Gaji PPPK per Golongan
Berikut adalah rincian gaji PPPK untuk semua golongan yang akan berlaku mulai Maret 2025:
Berikut adalah rincian gaji PPPK untuk semua golongan yang akan berlaku mulai Maret 2025:
- Golongan I: Rp1.938.500 Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700 Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600 Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100 Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 Rp7.329.000
Tunjangan yang Diterima PPPK
Selain gaji pokok, PPPK juga berhak menerima berbagai tunjangan, antara lain:
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan Struktural
- Tunjangan Jabatan Fungsional
- Tunjangan Lainnya
Kenaikan gaji ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan PPPK serta memberikan motivasi lebih dalam menjalankan tugas sebagai bagian dari aparatur negara.
Dengan adanya penyesuaian ini, pemerintah berkomitmen untuk terus memperhatikan hak dan kesejahteraan para pegawainya.
Informasi lebih lanjut mengenai rincian gaji dan tunjangan dapat dilihat pada lampiran Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan Struktural
- Tunjangan Jabatan Fungsional
- Tunjangan Lainnya
Kenaikan gaji ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan PPPK serta memberikan motivasi lebih dalam menjalankan tugas sebagai bagian dari aparatur negara.
Dengan adanya penyesuaian ini, pemerintah berkomitmen untuk terus memperhatikan hak dan kesejahteraan para pegawainya.
Informasi lebih lanjut mengenai rincian gaji dan tunjangan dapat dilihat pada lampiran Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
(*)