blogsia.eu.org - THR dan gaji ke-13 bagi PNS serta PPPK pada tahun 2025 tidak akan dibayarkan secara penuh atau 100% menjadi sorotan publik.
Kabar itu menjadi isu yang muncul di tengah kebijakan efisiensi APBN yang diinstruksikan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Bukan saja mengejutkan, tetapi isu tersebut memicu kekhawatiran di kalangan PNS dan PPPK, terutama karena kedua tunjangan tersebut telah lama menjadi hak yang dinantikan setiap tahun.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menanggapi isu itu dengan menyatakan bahwa persiapan untuk pencairan THR bagi pekerja swasta sedang dilakukan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang tengah berkoordinasi dengan para pengusaha.
Namun, soal kepastian THR dan gaji ke-13 bagi PNS, Airlangga menyarankan agar sebaiknya ditanyakan langsung kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
Ia juga mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah sedang melakukan persiapan terkait pengumuman resmi mengenai hal tersebut. Meski enggan memberikan kepastian apakah kabar yang akan disampaikan nanti bersifat positif atau justru mengecewakan bagi para pegawai negeri.
Isu tersebut semakin menguat seiring dengan upaya pemerintah dalam melakukan efisiensi besar-besaran terhadap APBN 2025. Presiden Prabowo menargetkan penghematan APBN sebesar Rp 306,69 triliun.
Upaya ini dilakukan dengan meninjau ulang anggaran belanja kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp 256,1 triliun serta dana Transfer ke Daerah (TKD) senilai Rp 50,59 triliun.
Kebijakan ini memicu spekulasi bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan opsi pemangkasan atau bahkan penghapusan THR dan gaji ke-13 bagi PNS.
Kekhawatiran ini semakin diperparah dengan belum diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pencairan THR dan gaji ke-13 bagi PNS dan PPPK pada tahun 2025.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Suryantoro, mengakui bahwa hingga saat ini pihaknya belum memperoleh informasi resmi mengenai pencairan gaji ke-13 dan gaji ke-14 tahun 2025.
Ia menegaskan, pemerintah masih belum menerbitkan regulasi terkait pemberian tunjangan tersebut. Namun, Deni enggan mengungkapkan apakah Kementerian Keuangan telah mengalokasikan anggaran khusus untuk pencairan kedua tunjangan tersebut.
Gaji ke-13 dan THR selama ini menjadi hak yang diterima PNS dan pensiunan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka. Gaji ke-13 biasanya diberikan pertengahan tahun sebagai tambahan pemasukan, sedangkan gaji ke-14 atau THR diberikan menjelang perayaan Idul Fitri.
Pada tahun-tahun sebelumnya, pencairan kedua tunjangan ini selalu diatur dalam Peraturan Pemerintah. Namun, hingga awal Februari 2025, regulasi yang mengatur pencairan THR dan gaji ke-13 belum juga diterbitkan.
Situasi ini membuat sebagian besar PNS dan PPPK cemas akan kemungkinan pemangkasan atau bahkan penghapusan tunjangan yang selama ini mereka terima.
Isu ini juga menjadi bahan perbincangan hangat di media sosial, di mana beredar berbagai meme yang menggambarkan kekhawatiran para pegawai negeri terkait nasib gaji ke-13 dan gaji ke-14 mereka.
Banyak pihak mempertanyakan kebenaran kabar ini, terutama karena dampaknya yang signifikan terhadap kesejahteraan PNS dan PPPK.
Sementara pemerintah masih belum memberikan kepastian, spekulasi dan kecemasan terus bergulir di kalangan pegawai negeri yang menanti keputusan resmi dari pemerintah.
(*)