blogsia.eu.org – Isu mengenai penghapusan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) ramai diperbincangkan belakangan ini.
Kabar ini muncul seiring dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menginstruksikan efisiensi anggaran hingga ratusan triliun rupiah.
Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa THR dan gaji ke-13 PNS tetap akan dicairkan pada Maret 2025.
Dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025, pemerintah memang menginstruksikan penghematan anggaran.
Namun, hal ini tidak mempengaruhi alokasi dana untuk THR dan gaji ke-13 PNS. Sri Mulyani menyatakan hal tersebut saat ditemui wartawan di Mall Grand Indonesia, Jakarta, pada Kamis, 6 Februari 2025.
Pemerintah sudah menganggarkan THR dan gaji ke-13 untuk PNS. Namun, dia tidak bisa merinci berapa persen anggaran yang disiapkan.
THR dan gaji ke-13 PNS biasanya dicairkan 10 hari sebelum Lebaran. Pada tahun 2025, pencairan diperkirakan akan dilakukan pada pertengahan atau akhir Maret.
Dana ini diharapkan dapat membantu para abdi negara dalam memenuhi kebutuhan mereka menjelang hari raya.
Di tahun-tahun sebelumnya, pemerintah memberikan THR sebesar 100% kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mencakup PNS, PPPK, serta anggota TNI dan Polri.
Komponen THR ini meliputi gaji pokok atau pensiun pokok, ditambah dengan berbagai tunjangan seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan (struktural, fungsional, maupun umum), dan tunjangan kinerja bulanan bagi yang memenuhi syarat.
Meski pemerintah tengah fokus pada efisiensi anggaran, Sri Mulyani memastikan bahwa hak-hak PNS tetap diprioritaskan.
Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan para abdi negara, meski di tengah upaya penghematan anggaran.
Kepastian ini adalah adalah angin segar bagi para PNS, sehingga tidak perlu khawatir mengenai pencairan THR dan gaji ke-13 mereka.
Pemerintah tetap berkomitmen untuk memenuhi hak-hak tersebut sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
(*)