BLOGSIA.EU.ORG - BERITA SUMENEP - Aliansi Penyelamat Masyarakat Sumenep atau APMS resmi menyatakan penolakan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Sumenep kepada PT Wira Usaha Sumekar (WUS).
Sikap tegas tersebut dituangkan dalam surat resmi yang telah dikirim dan diterima oleh Bagian Umum Sekretariat DPRD Sumenep pada Jumat (25/4/2025), serta ditujukan kepada Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang tengah membahas Raperda tersebut.
Melansir blok-a.com (25/04/2025), dalam surat penolakan itu, APMS menyampaikan kekhawatiran masyarakat terhadap potensi risiko kebijakan tersebut terhadap keuangan daerah.
APMS menilai bahwa penyertaan modal yang direncanakan tidak memiliki urgensi yang jelas dan berpotensi menjadi beban fiskal tanpa jaminan manfaat langsung bagi kesejahteraan publik.
“Kami menilai bahwa penyertaan modal kepada PT WUS harus dikaji dengan matang, terbuka, dan mengedepankan kepentingan publik. Jangan sampai kebijakan ini justru menjadi beban fiskal daerah tanpa memberikan dampak signifikan bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar Ainurrahman, Koordinator Audiensi APMS.
Melalui surat tersebut, APMS juga mendorong DPRD agar membuka ruang partisipasi publik secara luas selama proses pembahasan Raperda berlangsung.
Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk menjamin proses legislasi yang demokratis dan akuntabel, serta mencerminkan aspirasi warga.
Selain itu, APMS mendesak agar dilakukan audit menyeluruh terhadap kinerja serta tata kelola PT WUS.
Audit tersebut dianggap penting sebagai landasan evaluasi objektif sebelum adanya keputusan resmi terkait penyertaan modal dari pemerintah daerah.
Mereka menekankan pentingnya informasi yang transparan mengenai kondisi internal perusahaan agar kebijakan yang diambil tidak bersifat spekulatif.
Surat resmi yang disampaikan langsung ke Sekretariat DPRD Sumenep ini merupakan bentuk protes terbuka masyarakat yang tergabung dalam APMS.
Menurut mereka, langkah ini merupakan bagian dari tanggung jawab sosial untuk memastikan bahwa kebijakan publik berjalan sesuai prinsip kehati-hatian, efisiensi, dan kepentingan rakyat.
APMS juga menyatakan komitmennya untuk terus mengawal pembahasan Raperda ini demi mencegah terjadinya keputusan yang tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat Sumenep.
(*)