BLOGSIA.EU.ORG - BERITA SUMENEP - Meskipun KH. Imam Hasyim, SH telah lama dilantik sebagai Wakil Bupati Sumenep, namun tampilan laman utama situs resmi Pemerintah Kabupaten Sumenep, sumenepkab.go.id, masih memuat banner dengan gambar wakil bupati sebelumnya.
Banner bertuliskan “Ayo Sampaikan Aspirasi dan Pengaduan” itu masih menampilkan wajah pejabat lama, mencerminkan kurangnya pembaruan informasi di kanal komunikasi resmi pemerintah daerah tersebut.
Kondisi ini menimbulkan sorotan publik, karena laman resmi pemerintah seharusnya menjadi sumber informasi terkini bagi masyarakat.
Ketidaksesuaian tersebut dinilai mencerminkan kelalaian dan menurunnya kinerja Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sumenep dalam menjalankan fungsi strategisnya sebagai pengelola informasi publik.
Terlebih, beberapa waktu sebelumnya Bupati Sumenep secara tegas meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme, terutama saat pengangkatan 224 CPNS dan calon PPPK dalam apel gabungan.
Pernyataan itu menegaskan pentingnya pelayanan publik yang akurat, responsif, dan dapat dipercaya.
Meski terlihat sepele, kesalahan semacam ini memiliki dampak yang signifikan dalam konteks komunikasi politik dan citra pemerintahan.
Kesalahan informasi visual seperti ini dapat merusak persepsi publik terhadap keseriusan dan profesionalisme pemerintah daerah dalam melayani masyarakat.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS serta Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022, ASN memiliki tanggung jawab untuk menjaga akurasi dan ketepatan informasi sebagai bagian dari pelayanan publik.
Oleh karena itu, kealpaan seperti ini seharusnya menjadi catatan serius bagi Diskominfo Sumenep agar segera melakukan evaluasi dan pembenahan.
(*)
Kesalahan informasi visual seperti ini dapat merusak persepsi publik terhadap keseriusan dan profesionalisme pemerintah daerah dalam melayani masyarakat.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS serta Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022, ASN memiliki tanggung jawab untuk menjaga akurasi dan ketepatan informasi sebagai bagian dari pelayanan publik.
Oleh karena itu, kealpaan seperti ini seharusnya menjadi catatan serius bagi Diskominfo Sumenep agar segera melakukan evaluasi dan pembenahan.
(*)