Selasa, 29 April 2025, 10.57 WIB
Last Updated 2025-04-29T04:07:06Z
berita sumenep hari inibsps sumenepdprd sumenepkasus bsps sumenepketua dprd sumeneppansus bspsRegional

Desakan Pembentukan Pansus BSPS di DPRD Sumenep Dinilai Tidak Tepat, Ini Alasannya

Desakan Pembentukan Pansus BSPS di DPRD Sumenep Dinilai Tidak Tepat, Ini Alasannya


BLOGSIA.EU.ORG - BERITA SUMENEP - Desakan pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk mengusut dugaan penyimpangan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di DPRD Sumenep dinilai kurang tepat.

Hal itu merujuk pada pernyataan Wakil Ketua Gardasatu Jawa Timur, Fauzi, seperti dilansir dari Radar Madura, Minggu (27/4/2025).

Fauzi mengungkapkan bahwa hasil investigasi Gardasatu serta laporan warga dari berbagai desa di Kecamatan Arjasa, Kangayan, dan wilayah kepulauan lainnya menunjukkan adanya dugaan kuat penyimpangan dalam penyaluran BSPS.

Ia menyebutkan, banyak penerima bantuan hanya mendapatkan sebagian kecil dari hak mereka.

"Bahkan, ada yang hanya menerima material bangunan senilai di bawah Rp5 juta dari total bantuan yang seharusnya Rp20 juta," katanya.

Fauzi menambahkan, terdapat indikasi pemotongan, manipulasi data, hingga keterlibatan oknum pelaksana teknis dalam dugaan penyimpangan tersebut.

"Indikasi pemotongan, manipulasi data, serta keterlibatan oknum pelaksana teknis sangat mencederai rasa keadilan dan kepercayaan masyarakat," tegasnya.

Saat ini, dugaan penyimpangan program BSPS tersebut tengah ditangani oleh aparat penegak hukum, yakni kejaksaan.

Sementara itu, Ketua DPRD Sumenep Zainal Arifin menyatakan bahwa pembentukan pansus tidak memungkinkan untuk dilakukan.

Menurutnya, kewenangan DPRD terbatas pada pengawasan terhadap perda dan APBD, bukan untuk penyidikan dugaan tindak pidana.

"Sebab DPRD bukan lembaga penegak hukum. Tidak sama dengan kejaksaan ataupun kepolisian," ujarnya.

Zainal menambahkan bahwa perkara BSPS ini sudah masuk dalam ranah aparat penegak hukum (APH) sehingga harus diserahkan sepenuhnya kepada mereka.

"Apalagi, polres maupun kejaksaan baru-baru ini telah melakukan pemanggilan terhadap beberapa oknum kades. Artinya, proses penyelidikan telah dimulai. Sehingga, DPRD akan dianggap melampaui kewenangan jika menggulirkan wacana pembentukan pansus dan berpotensi merecoki kerja APH," tegas Zainal.

Seorang warga Sumenep yang tidak mau disebutkan namanya juga mendukung sikap Ketua DPRD tersebut.

"Ketua DPRD Sumenep sudah tepat. Karena kasus sudah ditangani pihak yang lebih berwenang, maka jika Gardasatu punya bukti-bukti yang menguatkan adanya penyimpangan, sebaiknya diserahkan pihak yang berwenang. Itu lebih pas," ujarnya.

Ia menambahkan, kecuali kasus tersebut belum diproses atau ditangani oleh pihak manapun, barulah keberadaan Pansus BSPS itu dibutuhkan.
(*)
Advertisement
close