Rabu, 09 April 2025, 15.13 WIB
Last Updated 2025-04-09T08:13:40Z
ASN dan PPPKberita pppk terbarugaji pppkgaji pppk terbaru

Gaji PPPK 2025 Tembus Rp7 Juta, Lebih Besar dari PNS? Ini Rinciannya

Gaji PPPK 2025 Tembus Rp7 Juta, Lebih Besar dari PNS



blogsia.eu.org - Pemerintah telah menetapkan besaran gaji bagi PPPPK dan PPNS tahun 2025. 

Menariknya, dalam struktur gaji terbaru ini, PPPK di golongan tertinggi justru menerima gaji pokok yang lebih besar dibandingkan dengan PNS.

Penetapan besaran gaji tersebut diatur dalam dua regulasi berbeda. Gaji PPPK mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, sementara gaji PNS mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Keduanya menetapkan skema penggajian berdasarkan golongan, namun dengan nominal yang berbeda.


Perbandingan Gaji PPPK dan PNS 2025

Berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024, berikut rincian gaji pokok PPPK per golongan:

- Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100 - Rp5.584.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.000

Sementara itu, gaji PNS berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024 adalah sebagai berikut:

Golongan I

- IA: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
- IB: Rp1.840.800 - Rp2.670.000
- IC: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
- ID: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

Golongan II

- IIA: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
- IIB: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
- IIC: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
- IID: Rp2.591.100 - Rp4.125.600

Golongan III

- IIIA: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
- IIIB: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
- IIIC: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
- IIID: Rp3.154.400 - Rp5.180.700

Golongan IV

- IVA: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
- IVB: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
- IVC: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
- IVD: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
- IVE: Rp3.880.400 - Rp6.373.200

Gaji Pokok, Belum Termasuk Tunjangan

Data yang ditampilkan di atas merupakan gaji pokok semata, belum termasuk tunjangan jabatan, kinerja, dan lainnya yang bisa mempengaruhi total penghasilan bulanan. 

Namun demikian, dari sisi nominal murni, PPPK di golongan tertinggi memiliki potensi penghasilan lebih besar dibandingkan PNS, yaitu hingga Rp7.329.000, sedangkan PNS tertinggi hanya mencapai Rp6.373.200.

Meski demikian, PNS tetap memiliki keunggulan tersendiri terutama dalam hal status kepegawaian tetap, jaminan pensiun, dan akses lebih luas terhadap jenjang karier birokrasi.

Pemerintah menjadwalkan pencairan gaji PNS dan PPPK pada awal bulan, mengikuti kebijakan penyaluran anggaran rutin di masing-masing instansi.

Dengan struktur penggajian terbaru ini, diharapkan sistem kepegawaian semakin transparan dan mampu mendorong peningkatan kinerja aparatur negara.

(*)
Advertisement
close