Minggu, 20 April 2025, 21.33 WIB
Last Updated 2025-04-20T14:33:57Z
bantuan rumah warga miskinberita sumenep hari inibsps sumenepdprd sumenepkomisi iiikorupsi dana bantuanpemotongan dana bantuanposko pengaduanRegionalsumenep

Komisi III DPRD Sumenep Buka Posko Pengaduan Korban Pemotongan Dana BSPS

sumenep,dprd sumenep,komisi iii,bsps sumenep,korupsi dana bantuan,bantuan rumah warga miskin,posko pengaduan,pemotongan dana bantuan,berita sumenep hari ini


BLOGSIA.EU.ORG - BERITA SUMENEP - Pemerintah melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2024 menyalurkan dana dari APBN sebesar Rp108 miliar kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Namun, program yang semestinya menjadi solusi penyediaan rumah layak bagi warga miskin tersebut justru menuai sorotan tajam.

DPRD Kabupaten Sumenep, khususnya Komisi III, secara resmi membuka posko pengaduan dugaan pemotongan dana BSPS.

Langkah ini diambil setelah muncul banyak keluhan dan laporan masyarakat yang merasa menjadi korban praktik pungutan liar dan dugaan penyimpangan anggaran.

Ketua Komisi III DPRD Sumenep, M. Muhri, menyampaikan bahwa pihaknya serius menindaklanjuti keresahan publik.

“Kami membuka posko pengaduan untuk menampung seluruh informasi dan bukti dari masyarakat mengenai dugaan korupsi, pungli, dan manipulasi data dalam program BSPS,” ujar Muhri, Sabtu (19/4/2025).

Posko ini akan mulai beroperasi pada tanggal 21 April 2025, setiap hari dari pukul 10.00 hingga 14.00 WIB, bertempat di Kantor Komisi III DPRD Sumenep.

Masyarakat diminta hadir secara langsung jika memiliki dokumen, bukti transfer, atau bentuk informasi lainnya yang relevan dengan dugaan penyimpangan program bantuan rumah tersebut.

Program BSPS tahun 2024 mencakup 126 desa di 23 kecamatan wilayah Sumenep, termasuk daerah kepulauan.

Pemerintah pusat mengalokasikan dana tersebut dengan tujuan mendukung pembangunan rumah secara swadaya oleh warga penerima manfaat.

Namun, sejumlah warga mengaku bahwa dana yang diterima tidak sesuai dengan ketentuan, bahkan ada yang diminta menyetor uang dalam jumlah tertentu oleh oknum tertentu.

“Ini bukan hanya soal bantuan yang dipotong, tetapi kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah yang tercoreng,” kata Muhri.

Ia menambahkan, berdasarkan data awal, ribuan warga miskin diduga menjadi korban. Oleh karena itu, keterlibatan masyarakat dalam memberikan data dan informasi sangat dibutuhkan untuk mengungkap pelanggaran secara tuntas.

Sinyalemen adanya dugaan korupsi juga tengah ditangani Kejaksaan Negeri Sumenep. Pada 9 April lalu, lima kepala desa telah dimintai klarifikasi oleh Kejari. Kemudian pada 14 April, tiga kepala desa lainnya turut diperiksa.

Bahkan, pada pertengahan Maret, beberapa aparatur sipil negara (ASN) dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Sumenep juga dipanggil untuk dimintai keterangan terkait program BSPS tersebut.

Langkah DPRD membuka posko pengaduan masyarakat miskin korban pemotongan dana BSPS menjadi harapan baru bagi korban.

Ke depan, DPRD akan mengumpulkan seluruh laporan untuk dijadikan dasar dalam rapat kerja bersama dinas terkait dan aparat penegak hukum.

“Ini juga menjadi bentuk komitmen DPRD untuk memastikan program bantuan pemerintah benar-benar dirasakan masyarakat miskin secara utuh, tanpa potongan atau penyimpangan,” tegas Muhri.

(*)
Advertisement
close