Sabtu, 05 April 2025, 10.28 WIB
Last Updated 2025-04-09T03:38:31Z
bamusberita sumenep hari inidprd sumeneppenyertaan modalpt wusraperdaRegional

Lanjutan Pembahasan Raperda Penyertaan Modal kepada PT WUS Belum Jelas, Bamus DPRD Sumenep Belum Menjadwal Ulang

Lanjutan Pembahasan Raperda Penyertaan Modal kepada PT WUS Belum Jelas, Bamus DPRD Sumenep Belum Menjadwal Ulang



blogsia.eu.org - SUMENEP – Pembahasan Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sumenep kepada PT Wira Usaha Sumekar (WUS) masih belum menemukan kejelasan.

Mandeknya proses ini disebabkan oleh keterlambatan penyerahan naskah akademik yang menjadi dasar kajian raperda tersebut.

Pasca penyampaian laporan hasil pembahasan Laporan Keterangan LKPJ Bupati Sumenep Tahun 2024 oleh Komisi III DPRD dalam rapat paripurna pada Selasa malam (25/03/2025) hingga kini, DPRD Sumenep belum menjadwalkan rapat Bamus untuk pembahasan lanjutan raperda tersebut.

Raperda penyertaan modal kepada PT WUS sejatinya dibahas bersamaan dengan pembahasan LKPJ Bupati Sumenep Tahun 2024. 

Namun, ketika LKPJ telah rampung dibahas, raperda tersebut belum menemui titik akhir lantaran naskah akademiknya baru diserahkan setelah proses pembahasan dimulai.

Hal ini ditegaskan oleh Juhari, anggota Komisi II DPRD Sumenep. Dalam keterangannya yang dikutip dari radarmadura.jawapos.com (28/3/2025), ia mengungkapkan bahwa keterlambatan penyerahan naskah akademik sangat menghambat proses analisis yang semestinya dilakukan sejak awal.

“Naskah akademik itu baru diberikan oleh bagian hukum saat pembahasan sudah berjalan. Seharusnya, jika memang serius, naskah itu sudah kami terima satu bulan sebelumnya,” ujar Juhari (27/3).

Ia menambahkan, Komisi II perlu melakukan kajian menyeluruh terhadap isi naskah akademik tersebut untuk memastikan dasar akademis dari raperda penyertaan modal ke PT WUS.

Sementara sebelumnya, dalam nota penjelasan, Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, menyampaikan bahwa penambahan modal kepada BPUMD seperti PT WUS dapat dilakukan setelah melalui analisis investasi dan disertai rencana bisnis yang disiapkan oleh BUMD bersangkutan (17/03/2025).

Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Peraturan Pemerintah RI Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

Saat ini, Pemerintah Kabupaten Sumenep memiliki saham sebesar 75,30% di PT WUS. Sisanya dimiliki oleh PT Mahasa Madura Investama sebesar 20,40%, Perumda Sumekar sebesar 0,45%, dan Agus Suryawan sebesar 0,05%.

Namun, mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI Nomor 37 Tahun 2016 tentang ketentuan penawaran Participating Interest (PI) 10% di wilayah kerja minyak dan gas bumi, daerah harus memiliki paling sedikit 99% saham di BUMD yang akan mengelola PI.

Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Sumenep berencana membeli saham milik PT Mahasa Madura Investama dan Agus Suryawan untuk meningkatkan kepemilikan menjadi 99,55%.

“Penambahan penyertaan modal berupa pembelian saham ini akan membuat PT WUS memenuhi syarat kepemilikan saham pemerintah minimal 99% sesuai ketentuan. Dengan demikian, BUMD ini bisa menjalankan kegiatan usahanya dengan lebih leluasa,” jelas Bupati Fauzi.

Sementara itu, seorang pengamat kebijakan di Sumenep menilai bahwa lambatnya tindak lanjut pembahasan raperda ini dapat menghambat langkah strategis pemerintah daerah.

Ia menegaskan pentingnya naskah akademik sebagai acuan utama dalam pembahasan, karena di dalamnya termuat penjabaran lengkap mulai dari latar belakang, urgensi, hingga tujuan dari rencana penyertaan modal tersebut.

“Jika memang raperda ini dianggap penting, seharusnya pemerintah daerah tidak menghambat proses pembahasan yang dilakukan oleh DPRD. Naskah akademik adalah bagian krusial agar isi raperda bisa dibedah secara komprehensif,” tambahnya.

Kini, kelanjutan pembahasan Raperda Penyertaan Modal ke PT WUS menunggu kejelasan jadwal dari DPRD Sumenep.

(*)
Advertisement
close