BLOGSIA.EU.ORG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi meluncurkan Tata Kelola Kecerdasan Artifisial Perbankan Indonesia sebagai panduan penting dalam penerapan teknologi Artificial Intelligence (AI) di sektor perbankan nasional.
Langkah itu menandai komitmen OJK dalam mendorong transformasi digital yang bertanggung jawab di industri keuangan, seiring dengan pesatnya perkembangan AI di berbagai bidang.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam peluncuran yang digelar Selasa (29/4/2025), menyatakan bahwa kecerdasan artifisial merupakan kekuatan transformasional dalam teknologi modern.
AI, menurutnya, mampu meniru kecerdasan manusia melalui mesin dan perangkat lunak, serta akan menjadi komponen penting dalam pengembangan sektor keuangan ke depan.
"Kecerdasan artifisial ini merupakan kekuatan transformasional dalam teknologi modern ini yang mencakup kemampuan meniru kecerdasan manusia melalui mesin dan perangkat lunak. Ini adalah merupakan salah satu komponen mungkin komponen penting di masa yang akan datang," ujar Dian.
Ia mengutip laporan Fortune Business Insight tahun 2023 yang menunjukkan bahwa sektor teknologi informasi, telekomunikasi, jasa keuangan, dan industri otomotif merupakan sektor dengan adopsi AI tertinggi secara global.
Sektor perbankan, yang dikenal konservatif, justru menjadi salah satu yang paling cepat bertransformasi karena tuntutan efisiensi dan peningkatan layanan.
"Jadi, saya kira tidak ada satu pun saya kira kegiatan atau aktivitas perbankan kita yang tidak disentuh oleh artificial intelligence ini hampir sama dengan manusia yang hampir bisa menyentuh semua aspek kehidupan kita diperbankan," lanjutnya.
Teknologi AI dalam perbankan terbukti mendorong efisiensi dan inovasi, termasuk dalam meningkatkan pengalaman nasabah, mengelola risiko, mendeteksi potensi kecurangan, hingga memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
AI bahkan telah digunakan dalam proses pengambilan keputusan yang cepat dan akurat, serta otomatisasi operasional yang mengurangi ketergantungan pada proses manual.
Mengutip data Business Insider 2023, Dian menyampaikan bahwa sekitar 80% bank telah menyadari manfaat machine learning dalam AI untuk mengurangi biaya operasional.
Bahkan, teknologi generative AI diprediksi dapat menciptakan nilai tambah global hingga USD340 miliar, angka yang menunjukkan potensi besar AI dalam sektor keuangan.
Namun demikian, penerapan AI bukan tanpa tantangan. Dian menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap risiko penyalahgunaan teknologi seperti deepfake, kurangnya transparansi algoritma atau fenomena "black box", bias dalam pengambilan keputusan, serangan siber, serta isu etika dan keterbatasan sumber daya manusia.
Sebagai respons terhadap tantangan tersebut, OJK menerbitkan Buku Tata Kelola Kecerdasan Artifisial Perbankan Indonesia.
Buku itu dirancang sebagai panduan bagi pelaku industri perbankan dalam menerapkan AI secara bertanggung jawab dan sesuai dengan nilai-nilai nasional serta standar internasional.
"Buku ini disusun berdasarkan berbagai referensi internasional maupun nasional dan memperhatikan hasil diskusi di berbagai lembaga internasional," jelas Dian.
OJK turut mengadopsi sejumlah standar global dalam penyusunan buku tersebut, termasuk dari Basel Committee on Banking Supervision, Artificial Intelligence Act dari Uni Eropa, serta panduan dari The Office of the Comptroller of the Currency di Amerika Serikat.
Prinsip-prinsip dasar dalam buku itu mengedepankan kepercayaan, akuntabilitas, dan etika dalam penggunaan AI.
Dian menegaskan bahwa penerapan AI di sektor perbankan harus dilakukan secara menyeluruh dan terintegrasi.
"Implementasi kecerdasan artificial yang bertanggung jawab tidak cukup dilakukan secara parsial melainkan harus menyeluruh dan terintegrasi dalam sistem tata kelola yang komprehensif," pungkasnya.
Langkah OJK ini diharapkan tidak hanya mempercepat digitalisasi sektor perbankan, tetapi juga memastikan bahwa transformasi tersebut berjalan dengan prinsip kehati-hatian, perlindungan konsumen, dan keberlanjutan sistem keuangan nasional di tengah era kecerdasan buatan yang terus berkembang.
Buku itu dirancang sebagai panduan bagi pelaku industri perbankan dalam menerapkan AI secara bertanggung jawab dan sesuai dengan nilai-nilai nasional serta standar internasional.
"Buku ini disusun berdasarkan berbagai referensi internasional maupun nasional dan memperhatikan hasil diskusi di berbagai lembaga internasional," jelas Dian.
OJK turut mengadopsi sejumlah standar global dalam penyusunan buku tersebut, termasuk dari Basel Committee on Banking Supervision, Artificial Intelligence Act dari Uni Eropa, serta panduan dari The Office of the Comptroller of the Currency di Amerika Serikat.
Prinsip-prinsip dasar dalam buku itu mengedepankan kepercayaan, akuntabilitas, dan etika dalam penggunaan AI.
Dian menegaskan bahwa penerapan AI di sektor perbankan harus dilakukan secara menyeluruh dan terintegrasi.
"Implementasi kecerdasan artificial yang bertanggung jawab tidak cukup dilakukan secara parsial melainkan harus menyeluruh dan terintegrasi dalam sistem tata kelola yang komprehensif," pungkasnya.
Langkah OJK ini diharapkan tidak hanya mempercepat digitalisasi sektor perbankan, tetapi juga memastikan bahwa transformasi tersebut berjalan dengan prinsip kehati-hatian, perlindungan konsumen, dan keberlanjutan sistem keuangan nasional di tengah era kecerdasan buatan yang terus berkembang.
(*)