BLOGSIA.EU.ORG - BERITA SUMENEP - Pembahasan Raperda Perlindungan Keris terus berlanjut di Komisi IV DPRD Kabupaten Sumenep. Dalam rapat lanjutan bersama Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Sumenep, anggota Komisi IV menekankan urgensi regulasi perlindungan hukum terhadap keris sebagai warisan budaya.
Namun, pembahasan juga berkembang ke arah usulan agar perda keris nantinya mencakup senjata bersejarah lainnya yang tidak kalah penting secara historis. Usulan tersebut dari Anggota Komisi IV, H. Sami'oeddin.
Ia menekankan pentingnya memasukkan senjata lain seperti pedang, tombak, dan golok ke dalam lingkup perlindungan Raperda Perlindungan Keris.
Ia menilai bahwa semua senjata tradisional yang pernah digunakan untuk melawan penjajah memiliki nilai sejarah tinggi dan patut dipatenkan dalam aturan tersebut.
"Seluruh senjata bersejarah yang kini tersimpan di museum memiliki nilai sejarah yang tinggi," ungkap H. Sami'oeddin.
Ia menambahkan bahwa perlindungan hukum terhadap benda bersejarah tidak hanya menjadi upaya pelestarian, tetapi juga bentuk penghargaan terhadap perjuangan masa lalu.
Menurutnya, keris sebagai simbol budaya Sumenep memang harus mendapatkan tempat istimewa dalam perda. Namun, ia menekankan bahwa senjata lain jangan diabaikan.
“Raperda Perlindungan Keris harus mengatur secara detail jenis-jenis keris yang akan dilindungi,” tegasnya.
Dalam rapat tersebut, Komisi IV DPRD Sumenep juga menyoroti bahwa raperda ini harus memberikan manfaat nyata, terutama bagi para pengrajin keris yang menggantungkan hidup dari hasil kerajinan tradisional.
Regulasi yang dihasilkan diharapkan tidak hanya melindungi benda pusaka, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal.
“Dampak perlindungan keris terhadap masyarakat pengrajin harus dijelaskan dengan jelas. Kita tidak ingin aturan ini justru menyulitkan mereka. Raperda harus berpihak dan memberikan solusi yang bisa diimplementasikan,” ujar H. Sami'oeddin dengan tegas.
Untuk memperkuat substansi Raperda Perlindungan Keris, Komisi IV berencana mengundang penyusun naskah akademik guna mempresentasikan hasil kajian secara mendalam.
Hal itu bertujuan agar para anggota dewan mendapatkan gambaran yang jelas mengenai isi dan arah regulasi yang akan dibentuk.
“Kita butuh penjelasan yang gamblang terkait setiap pasal dalam Raperda Perlindungan Keris. Sebelumnya, ketika kita tanya data, penjelasannya masih sangat meraba-raba,” imbuhnya.
Meski mengusulkan perluasan cakupan, Komisi IV DPRD Sumenep tetap mendukung penuh penyelesaian raperda hingga pengesahan. Mereka meyakini perda ini akan menjadi payung hukum penting dalam menjaga eksistensi keris sebagai identitas budaya Sumenep.
Terlebih setelah pengakuan UNESCO yang menetapkan Sumenep sebagai Kota Keris, kehadiran perda keris dinilai semakin mendesak. Perlindungan hukum terhadap keris dan senjata bersejarah lainnya akan memperkuat posisi budaya Sumenep di tingkat nasional maupun internasional.
Namun demikian, H. Sami'oeddin kembali menegaskan bahwa isi dan judul raperda perlu dipertimbangkan kembali agar lebih inklusif.
“Semua senjata bersejarah harus dimasukkan dalam regulasi, bahkan jika perlu, judul raperda juga direvisi agar lebih inklusif,” tutupnya.