BLOGSIA.EU.ORG - SUMENEP - Pembukaan posko pengaduan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) 2024 oleh Komisi III DPRD Sumenep mendapatkan menuai sorotan internal. Wakil Ketua Komisi III, Wahyudi, menyatakan keberatan karena tidak pernah ada rapat resmi yang membahas pembentukan posko tersebut.
Menurut Wahyudi, hingga saat ini Komisi III belum pernah menggelar rapat untuk membahas rencana pendirian posko pengaduan BSPS. Namun tiba-tiba muncul pemberitaan bahwa posko sudah dibuka oleh komisi yang ia wakili.
“Pembentukan posko pengaduan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) 2024 belum pernah dirapatkan, tiba-tiba muncul di media,” ujarnya, melansir Radar Madura, 22 April 2025.
Politikus PDIP asal kepulauan ini mengaku tidak dilibatkan sama sekali dalam proses pembentukan posko tersebut. Ia baru mengetahui kabar itu saat kembali dari kunjungan kerja ke Pulau Kangean.
“Saya baru tahu kemarin (Minggu) setelah kembali dari (Pulau) Kangean, ternyata Komisi III membuka posko pengaduan,” ungkapnya.
Wahyudi juga menyebut tidak ada koordinasi sebelumnya dari ketua, sekretaris, maupun anggota lain terkait pembukaan posko. Ia menilai hal ini merupakan inisiatif sebagian kecil anggota komisi tanpa melalui mekanisme resmi.
“Belum ada koordinasi, baik dari ketua, sekretaris, maupun anggota yang lain. Namun, tiba-tiba muncul di media soal posko pengaduan itu. Kalau kesepakatan satu dua orang, itu mungkin indikasinya ke sana,” jelasnya.
Lebih jauh, Wahyudi mempertanyakan tujuan dan urgensi pendirian posko, terlebih belum ada pembentukan panitia khusus (pansus) yang secara resmi bertugas mengawasi program BSPS 2024.
“Ini kapan rapatnya, pembahasannya kapan, sasarannya apa, kemudian targetnya juga apa. Selama Komisi III punya data untuk mempersoalkan BSPS, kenapa harus membuat posko pengaduan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Sumenep, M. Muhri, menyatakan bahwa posko pengaduan BSPS akan dibuka mulai Senin (21/4) hingga Rabu (30/4), bertempat di ruang Komisi III DPRD Sumenep. Posko tersebut beroperasi setiap hari pukul 10.00 hingga 14.00 WIB.
Muhri menyebut pembukaan posko adalah bentuk tanggung jawab Komisi III sebagai mitra dari Disperkimhub, meski tanpa dibentuk pansus. Aduan dari masyarakat akan dilayani oleh siapa saja, termasuk staf komisi.
(*)